Thursday, 30 April, 2026

Bupati Tindaklanjuti Audit Inspektorat Terkait Perusda Berdikari

TANJUNG SELOR – Perusahaan Daerah (Perusda) merupakan suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan.

Perusda dipimpin oleh suatu Direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Direksi berada dibawah pengawasan Kepala Daerah/pemegang saham/saham prioritet atau badan yang ditunjuknya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memiliki Perusda Berdikari yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No 32 Tanjung Selor. Namun, sejak 2021 hingga saat ini, pemkab tidak memberikan penyertaan modal bagi perusda tersebut. Hal itu dikarenakan adanya persoalan diinternal manajemen perusda.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, jajaran Direksi agar bisa menyelesaikan persoalan itu. Apalagi hal tersebut menyangkut masalah laporan keuangan. “Apabila tidak bisa diselesaikan masalah laporan keuangan ini, maka kita akan mengambil langkah-langkah perbaikan di manajemen perusda. Mengingat, perusda ini merupakan 100 persen milik pemerintah daerah,” tegas Bupati, Sabtu lalu (29/1).

Bahkan, Bupati pun telah menerima laporan audit dan rekomendasi dari inspektorat. Untuk menindaklanjuti laporan keuangan kondisi perusda. Laporan itu salah satunya mengenai pengambilan yang menyangkut kewajiban berupa dana masuk, yang semestinya dijadikan modal usaha bergerak dalam menjalankan bisnis yang dikelola perusda.

“Mulai tahun lalu hingga hari ini, pemda tak ada penyertaan modal bagi perusda. Penyertaan modal bisa dikucurkan, apabila masalah di internal perusda bisa diselesaikan,” ungkap Syarwani. Menurut Syarwani, perusda akan sulit dikembangkan dan tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Jika keuangan di manajemen perusda ”tidak sehat”. (kn2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru