TARAKAN – Kasus dugaan kepemilikan barang ilegal berupa pakaian bekas sebanyak 17 kontainer, milik oknum polisi berinisial HSB terus bergulir.
Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengembalikan berkas atau P19 untuk dilengkapi oleh pihak kepolisian. Sebelum dilakukan tahap dua (P21) atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Sulaiman Mae menegaskan, prapenuntutan sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Selanjutnya Kejati Kaltim meninjau langsung terhadap 17 kontainer pakaian bekas atau balpres dan barang bukti lain, seperti beberapa unit speedboat.
“Jadi barang bukti itu begitu banyak untuk dimusnahkan. Sehingga sebelum P21 tidak repot lagi masalah barang bukti yang begitu banyak,” ungkapnya, Selasa (14/2).
Rencananya barang bukti berupa pakaian bekas akan dimusnahkan terlebih dahulu. Sebelum berkas perkara tersebut akan dilakukan tahap dua. Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tetap harus dilakukan. Lantaran pakaian bekas tidak bisa dirampas untuk negara.
Terkait dengan teknis pemusnahan, ia memastikan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan bisa melakukan pemusnahan.
“Seperti narkoba mereka (pihak kepolisian) melakukan pemusnahan dan saya menerima berita acaranya. Ditingkat kami bisa melakukan pemusnahan, tapi rata-rata di tingkat penyidikan (kepolisian),” tuturnya.
Pihaknya belum bisa memastikan rencana pemusnahan tersebut. Apabila sudah siap dimusnahkan, maka akan menyaksikan dan mengambil sampel barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Untuk barang bukti berupa speedboat, nantinya akan diminta oleh jaksa melalui penuntutan. Barang bukti tersebut bisa dirampas untuk negara. Kemudian akan dilakukan lelang secara terbuka. “Karena itu barang ekonomis dan nanti akan dilelang oleh Kasi Barang Bukti,” jelasnya.
Ia mengakui, jangka waktu suatu perkara harus dilimpahkan dari penyidik ke jaksa, sudah diatur dalam KUHPidana. Salah satunya terkait masa penahanan tersangka. Maka dari itu, sebelum masa tahanan tersangka tersebut akan habis. Maka harus segera dilimpahkan ke jaksa.
Hanya saja dalam perkara ini, oknum polisi HSB sudah ditahan dalam perkara lain. Yaitu perkara ilegal mining yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. “Jadi perkara ini (pakaian bekas ilegal) dia sudah tidak ditahan lagi. Jadi polisi tidak terburu-buru,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini HSB sudah dipindahkan dari Lapas Tarakan ke Lapas Bontang. Kemudian pada saat akan dilakukan tahap dua nantinya, maka penyidik wajib menghadirkan HSB kepada jaksa.
Apalagi saat itu status tahanan HSB dari kewenangan pihak kepolisian menjadi kewenangan jaksa. “Bisa kami panggil ke sini, karena lokasi kejadian di Tarakan. Bahkan pada saat persidangan bisa kami hadirkan. Namun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti harus dihadapkan ke sini, karena kewenangan kami,” tegasnya. (sas/uno)


