TANJUNG SELOR – Direksi PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini telah berganti. Proses pelantikan pun sudah terlaksana Rabu (19/10).
Jajaran direksi PT BKJ diisi oleh Ir Akil Wijaya (Direktur Utama), Bram Bona Carnold Damanik (Direktur Keuangan) dan Bob Prabowo (Direktur Operasional). Untuk jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dijabat Bustan, Komisaris PT BKJ Alkindi Bilfakih dan Anggota Komisaris Angga Busra Lesmana.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang melantik direksi BUMD itu menegaskan, seluruh jajaran PT BKJ yang baru agar mengemban amanah dengan baik. Dalam menjalankan roda perusahaan perseroan dan yang menjadi tujuan didirikannya BUMD dapat tercapai. PT BKJ sebagai perusahaan daerah yang bergerak pada sektor jasa, perdagangan industri, pariwisata, agro industri ataupun kegiatan lain, agar dapat mendatangkan keuntungan bagi daerah.
“Direksi dan komisaris baru telah diberi kepercayaan untuk menjalankan roda perusahaan daerah ini. Walaupun bekerja dari nol, jajaran komisaris dan direktur PT BKJ telah menargetkan selama 6 bulan akan menghasilkan uang miliaran rupiah,” terangnya, Rabu (19/10).
Lanjut Gubernur, PT BKJ berusaha mencari keuntungan yang banyak, bukan menghabiskan uang yang ada. Direktur tidak boleh seenaknya mengambil langkah sendiri, tetapi harus sepengetahuan komisaris atau pemilik saham.
“Jangan sampai ada karyawan yang selama sebulan-bulan tak menerima gaji. Jangan disalahgunakan kepercayaan dan anggaran yang ada di PT BKJ. Pertanggungjawaban keuangan harus lengkap,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara Rohadi menambahkan, terkait persoalan yang terjadi pada direksi lama, PT BKJ harus menyelesaikan permasalahan tersebut. Seperti tidak dibayarkan gaji karyawan beberapa bulan, harus diselesaikan.
Jika direksi sudah diganti, artinya direksi yang baru mengakomodir permasalahan tersebut. Namun direksi lama tetap bertanggungjawab, dengan permasalahan yang terjadi.
“Tak dibayarkan gaji karyawan, bukan wewenang Pemprov. Melainkan wewenang dari BUMD. Namun kita tetap memanggil dan mengevaluasi. Berdasarkan hasil pemanggilan, faktor gaji karyawan yang tak dibayarkan karena target kinerja yang dilakukan tidak sesuai. Sehingga ada hal yang mengakibatkan perencanaan dan pelaksanaan tak sesuai harapan,” urainya.
Terhadap persoalan yang terjadi dengan Direktur lama, tetap bertanggungjawab. Nanti ada investigasi dan tindak lanjut permasalahan tersebut. Penggantian direksi PT BKJ dan juga adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Komisaris, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang, Badan Usaha Milik Daerah.
“Jadi kalau ada yang tanya kenapa ada ASN jadi Komisaris, itu sudah sesuai aturan yang ada dan memang diperbolehkan,” pungkasnya. (kn-2)


