TARAKAN – Pihak kepolisian menilai, masih ada masyarakat yang menimbun minyak goreng. Salah satunya disebabkan adanya kepanikan membeli minyak goreng yang dianggap langka.
“Kepada masyarakat jangan terus membeli dan menimbun di rumah. Jadi setiap ada penjual minyak goreng, masyarakat ini membeli,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, stok minyak goreng di Tarakan ada 66 ribu ton setiap bulan. Dengan adanya stok tersebut, ketersediaan minyak goreng sudah sangat terpenuhi. Bahkan melebihi permintaan masyarakat.
Masyarakat diimbau, membeli minyak goreng seperlunya saja. Jika nantinya pihaknya kembali menemukan adanya penimbunan oleh masyarakat. Maka, akan melakukan penindakan. “Beli saja seperti biasa. Tidak usah takut dan khawatir. Jadi yang lain tidak punya (minyak goreng) bisa beli. Biasa juga ada 5 anak di rumah, dibawa untuk membeli,” ungkapnya.
Polda Kaltara sudah membentuk tim khusus terkait pengawasan ketersediaan minyak goreng. Saat dilakukan pengecekan ke gudang-gudang distributor minyak goreng, pihaknya tidak menemukan adanya penimbunan. “Kemungkinan ada di masyarakat. Namun kami belum tahu,” imbuhnya.
Sementara itu, DPRD Kaltara memberikan atensi agar dinas terkait mengatur distribusi ke kabupaten dan kota dengan baik. Sekaligus mengingatkan, agar masyarakat tidak panik dan menimbun stok minyak goring. Dengan tujuan semua masyarakat bisa memperoleh minyak goreng. “Informasi dari dinas, ternyata ada stok minyak goreng untuk Kaltara,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltara Ahmad Usman.
Kebutuhan minyak goreng berdasarkan survei Disperindagkop Kaltara dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kaltara membutuhkan minyak goreng sekitar 17.938 liter per hari. Dari hasil koordinasi antara Disperindagkop dengan Kemendag, Kaltara mendapatkan jatah 18 kontainer yang akan datang dalam waktu dekat.
“ Satui kontainer kuantitinya 19.500 liter. Berdasarkan kebutuhan minyak di Kaltara, jadi dari stok yang akan dating. Paling tidak 18 hari ke depan bisa terpenuhi dan berikutnya pihak Disperindagkop terus berkoordinasi untuk kelanjutannya seperti apa,” tuturnya.
Pihaknya telah memberikan solusi jangka pendek, meningkatkan pengawasan dan berupaya memenuhi stok kebutuhan minyak goreng. Mengatur pola distribusi di lapangan sampai ke masyarakat dari distributor.
Dalam solusi jangka panjang, lanjut Usman, mendorong Pemprov Kaltara melalui Biro Ekonomi mengkaji dan membangun investasi refinery. Refinery ini, CPO yang dihasilkan diproduksi menjadi minyak goreng siap konsumsi. Apalagi Kaltara sebagai penghasil CPO yang cukup besar. Dengan produksi perbulan itu sekitar 45 ribu liter ton.
“Nah kita ingin ada beberapa pola yang ditawarkan. Baik itu investasi murni maupun investasi yang sifatnya kelembagaan BUMD. Dalam hal ini Perseroda yang penyertaan modal dengan pihak lain. Baik pihak asing maupun swasta dengan pemerintah. Kami harapkan konsep-konsep ini, sudah disiapkan sejak dini untuk ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu menduga adanya indikasi penimbunan minyak goreng dilakukan sebagian orang. Untuk meraup keuntungan pribadi di tengah permintaan meninggi. Itu terjadi di beberapa wilayah di Kaltara, yakni Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
“Kami telah menemukan indikasi adanya penimbunan minyak goreng,” ujarnya, Selasa (15/3).
Sesuai laporan yang disampikan Gubernur Kaltara, itu dilakukan seperti joki. Dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memanfaatkan pihak luar. Akhirnya, minyak goreng yang terjual di pusat perbelanjaan cepat habis. Bahkan ada yang menjual seharga Rp 25 ribu per liter.
Beberapa yang ditemukan, hanya masih lingkup kecil. Kepolisian telah memberikan teguran dan edukasi bahwa ancaman hukuman bagi yang mencari keuntungan dengan menimbun minyak goreng. Bahkan bisa dikenakan sanksi berat, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terhadap para penjual minyak goreng di Kaltara, disarankan tidak memanfaatkan situasi. Demi mendapatkan keuntungan, di balik penjualan minyak goreng yang sangat dibutuhkan masyarakat. (kn-2)


