Monday, 22 June, 2026

Kasus Alami Peningkatan Ungkapan Polres Tarakan

TARAKAN – Sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas Polres Tarakan mengalami kenaikan dibanding tahun 2022. Tercatat, sebanyak 568 kasus kejahatan saat ini dan 385 kasus tahun 2022.

Sementara penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 233 kasus dan tahun 2023 dengan 516 kasus. Sebagian kasus tahun ini diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, kasus yang paling mendominasi berupa kasus penganiayaan. Sementara untuk beberapa kasus yang belum terungkap, seperti dugaan pembunuhan wanita di Kampung Satu masih dalam penyelidikan.

“Kami sudah periksa 30 saksi lebih. Dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk mencocokkan DNA terduga pelaku. Itu jadi pekerjaan rumah kami. Semua saksi sudah kami periksa, tapi tidak match dengan DNA yang diambil. Yang jelas kasus ini tidak berhenti. Kalau ada masyarakat punya informasi silakan sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, kasus narkotika yang ditangani pada tahun 2022 dengan 39 kasus dan 67 kasus pengungkapan tahun 2023. Sebagian kecil kasus narkotika masih dalam pengajuan untuk dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

“Jadi kasus-kasus tahun 2023 itu penanganannya 2 bulanan. Mudahan di Januari nanti penanganannya selesai semua. Pengungkapan barang bukti di tahun ini juga meningkat 9 kali lipat,” imbuhnya.

Peningkatan kasus juga terjadi pada pelanggaran pengendara yang ditangani Satlantas Polres Tarakan. Ia menegaskan, kenaikan jumlah pelanggaran di tahun ini karena sudah diberlakukan kembali tilang manuak. Dibanding tahun sebelumnya yang masih dilanda pandemi Covid-19.

“Tahun ini data pelanggaran tinggi setara dengan jumlah kecelakaan. Tahun sebelumnya kecelakaan 104, tahun ini ada 141. Dari kerugian material meningkat dan data meninggalnya turun, luka berat meningkat,” tuturnya.

Sehingga, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan berkendara demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Seperti mematuhi rambu lalu lintas, kecepatan normal dan marka jalan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru