Thursday, 7 May, 2026

Kasus Kapal Terbakar Masih Dilidik

TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara masih melakukan penyelidikan terhadap KM Sinar Ayu, yang terbakar di perairan Juata pada 30 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, KM Sinar Ayu terbakar saat memuat gas 3 kilogram atau elpiji untuk dibawa ke Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, belum melangkahkan pemeriksaan ke saksi maupun ahli.

Saat ini, memerlukan pihak dari kepelabuhanan untuk menyelidiki soal Standar Operasional Prosedural (SOP) bongkar muat tabung gas. “Karena kan gas benda berbahaya. Jadi harus ada SOP-nya untuk bongkar muat atau pengisian,” tegasnya, Kamis (26/10).

Dalam kasus ini, terdapat korban yakni tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang mengalami luka bakar serius. Sehingga pihaknya belum juga melangkahkan ke pemeriksaan korban lantaran masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

“Penyidiknya masih ada di Berau. Tapi kemarin, ABK ini sakit kan. Jadi kami cek lagi nanti kondisinya apa sudah sehat. Kami tidak bisa paksakan. Tunggu sehat dulu,” katanya.

Upaya pemanggilan terhadap pihak yang berkenaan dengan kasus ini tetap dilakukan. Pihaknya menargetkan akan segera melakukan pemeriksaan pada pekan depan. Disinggung soal ahli, pihaknya tak menampik. Kemungkinan, ahli yang akan dipanggil ialah Pertamina untuk mencari tahu soal Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung gas melon itu.

“Kami sudah rapat dengan KSOP. Ya mungkin pekan depan saya akan infokan secara lengkap. Apalagi ini ada korban luka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan Kelas III Tarakan, Abdul Rahman mengungkapkan saat kejadian, KM Sinar Ayu tengah dalam posisi bongkar muat tabung gas. Dari 2.800 tabung yang akan dibawa, kapal masih menunggu 500 tabung untuk dibawa naik ke kapal. Saat kejadian, nakhoda sedang tidak berada di kapal, melainkan di bawah dermaga.

“Kapal itu akan dibawa ke Sebatik, dengan kapasitas 24 GT. Saat dilakukan kegiatan bongkar muat itu ada persetujuan dari Syahbandar, untuk melakukan kegiatan bongkar barang berbahaya. Kalau selesai muat baru mengajukan lagi untuk keberangkatan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” bebernya.

Disinggung soal spesifikasi kapal, Rahman menyebut KM Sinar Ayu belum memenuhi standar mengangkut LPG lantaran masih berbahan kayu. Namun pihaknya mengedepankan beberapa pertimbangan, agar KM Sinar Ayu tetap berlayar membawa LPG. Seperti memenuhi pelayanan gas subsidi ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Sehingga dari permintaan pemerintah daerah Nunukan, makanya menjadi dasar agar memberikan pemuatan melayani daerah 3 T dan ini juga gas subsidi,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru