TARAKAN – Aksi bejat dilakukan kedua tersangka, masing-masing berinisial RM (31) dan SK (41), diduga tega mencabuli Wati (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur empat tahun, di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat sekitar 17.00 Wita, Minggu (22/10) lalu.
Namun sampai saat ini kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya. Keduanya malah berdalih tidak berbuat apa-apa saat di rumah tersebut. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, ibu korban berencana meminjam sejumlah uang kepada RM, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebab, ibu korban tidak bekerja dan berstatus janda beranak satu. Namun saat itu RM malah mengajak korban dan ibunya ke rumah SK.
“Saat di rumah SK, ibu korban membantu memasak dan bersih-bersih rumah sampai pukul 02.00 Wita, Senin (23/10). Sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban masuk ke dalam kamar untuk melihat anaknya,” ujarnya, Kamis (26/10).
Saat itu pula anaknya mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya. Sebab kemaluan anaknya telah dimasukan jari dan sisir oleh kedua tersangka. Ibu korban lantas menanyakan kepada SK dan RM atas kejadian tersebut.
Namun kedua tersangka mengaku tidak mengetahui aksi bejat tersebut. “Habis itu ibu korban dengan anaknya meminta warga sekitar untuk mengantar pulang. Hingga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tarakan,” tuturnya.
Kedua tersangka diamankan di TKP pada pukul 22.00 Wita, Selasa (24/10). Barang bukti yang diamankan masing-masing satu buah celana dalam, baju, celana, sisir dan lakban.
Hasil pemeriksaan singkat kepada ibu korban, Wati mengaku mulutnya dilakban oleh tersangka. Organ vitalnya dimasukan benda berupa sisir dan jari tersangka. Dari hasil visum, terdapat luka memar dan luka lecet oleh benda tumpul dikemaluan korban.
Aksinya dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka. Tidak ada iming-iming memberikan sejumlah uang kepada korban. Pihaknya masih menyelidiki, apakah kedua tersangka memilik penyimpangan seksual. Hubungan antara RM dan ibu korban merupakan teman dekat.
“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak mengaku. Alibinya, tersangka saat itu juga di luar kamar. Tapi dari keterangan anak korban, kedua tersangka memasukan jari dan sisir ke alat kemaluan korban. Kejadian itu di pukul 19.30 Wita,” ungkapnya.
Kondisi Wati saat ini masih mengalami trauma. Selanjutnya akan dilakukan bimbingan konseling dan pemulihan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tarakan.
Tersangka RM diketahui berstatus duda dan SK sudah memiliki keluarga dan bekerja sebagai nakhoda kapal. Parahnya lagi, SK pernah terlibat kasus penganiayaan dan RM terlibat kasus pencurian.
“Masih kami dalami ada riwayat pedofil atau tidak. Aksi pencabulan ini dilakukan selama 8 menit,” sebutnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 2 jucnto pasal 76e Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (kn-2)


