TARAKAN – Pria berinisial SR (26) terekam Circuit Closed Television (CCTV) saat melancarkan aksi pencurian di salah satu indekos, di Jalan KH Agus Salim RT 004, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, sekitar pukul 07.33 Wita, pada 26 November 2023.
Tak sampai disitu, SR kembali mencuri di salah satu toko elektronik, di Jalan Yos Sudarso RT 13, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, sekitar pukul 06.00 Wita, 8 Desember 2023. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, di TKP pertama korban mendapat informasi dari rekannya. Ada salah satu kamar yang dimasuki oleh maling. Saat dicek CCTV, ternyata SR yang sudah memasuki kamar korban tanpa izin.
“Adapun barang-barang yang diambil tersangka, berupa satu unit laptop, satu buah paspor dan uang tunai Rp 400 ribu. Korbannya ini salah seorang WNA (Warga Negara Asing),” ujarnya, Jumat (5/1).
Aksi pencurian kedua diungkapkan anak korban. SR saat itu kembali terekam CCTV usai memasuki toko elektronik milik korban. Tersangka diketahui mengambil sebuah handphone dan uang tunai Rp 80 juta. Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengamankan SR saat sedang tertidur di rumahnya, di Kelurahan Selumit, sekitar pukul 13.00 Wita, pada 2 Januari 2024.
Di TKP pertama, SR mengakui memanjat pipa untuk sampai ke lantai tiga kamar korban. Hingga akhirnya tersangka membobol jendela kamar korban. Tidak ada korban yang berada di TKP saat SR melakukan pencurian.
“Dia jual laptop seharga Rp 700 ribu. Sementara uang Rp 80 juta untuk bermain judi slot, membeli sabu dan sepeda motor. Dia pengguna narkotika jenis sabu. Residivis pencurian handphone baru bebas Agustus 2023 lalu,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan tersangka, sebuah laptop dan handphone, sepeda motor beserta surat kendaraan yang dibeli korban dari hasil kejahatan turut disita. Atas aksi pencurian ini, SR disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (kn-2)


