Wednesday, 20 May, 2026

Keterangan Saksi Dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner

TARAKAN – Tiga saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan, dalam pembuktian terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pekan lalu. Ketiga saksi yang dihadirkan masing-masing Lili Lusiana selaku pemilik dari UD Langgeng, Andi Sucipto pemilik bengkel las Siturjo dan saksi Sabir Kadir tukang yang mengerjakan pembangunan rumah kuliner.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand menjelaskan, dalam keterangan saksi Lilis Lusiana menyatakan bahwa bendahara KSM membeli beberapa material untuk pembangunan rumah kuliner di toko miliknya. Namun saat saksi diperlihatkan nota pembelian oleh JPU, saksi menyatakan nota tersebut palsu.

“Jadi nota yang ditandatangani oleh terdakwa Julia Rombe semuanya palsu. Saksi menerangkan bahwa UD Langgeng, hanya menjual material jasa, koral dan pasir,” ungkapnya, Kamis (22/2).

Dari keterangan saksi Lili, didapati juga ada beberapa bahan material yang dibeli bukan dari UD Langgeng. Namun dalam laporan pertanggungjawabkan, didapati bahan material yang dibeli bukan dari UD Langgeng. Akan tetapi, nota pembangunan dari UD Langgeng.

“Saksi tidak tahu kalau nota dari UD Langgeng itu palsu,” ujarnya. Kemudian saksi Andi Sucipto menerangkan, bahwa hanya sebagai pembuat dan pemasangan rangka besi.

Saksi menyatakan terdakwa Juli Rombe, mendatanginya untuk membuatkan rangka besi, dengan anggaran Rp 54 juta. “Pembayarannya dilakukan oleh terdakwa Juli Rombe selama tiga tahap dan ditransfer. Namun di dalam LPJ itu Rp 74 juta dan yang dibayarkan kepada saksi Andi hanya Rp 54 juta,” tuturnya.

Saksi Andi juga menyatakan,  tidak pernah membuat nota pembayaran. Namun nota pembayaran dibuat terdakwa sendiri. Bahkan pengerjaan besi tangga dilakukan pada Januari 2021 lalu. Artinya, pengerjaan dilakukan sudah melewati batas tahun pengerjaan.

“Kalau saksi Sabir Kadir menerangkan bekerja dari September-November 2020. Tetapi di LPj yang saksi tandatangani itu, sampai bulan Desember 2020 dengan total LPj Rp 174 juta,” bebernya.

Dilanjutkan Harismand, saksi mengaku ada tanda tangan kehadiran hingga Desember. Namun kontrak pengerjaan hanya sampai November. Saat itu, sebanyak 15 yang mengerjakan pembangunan rumah kuliner hingga November. Masing-masing tukang menerima Rp 2,5 juta.

“Di Desember itu yang terkait daftar hadir tukang atau daftar kerja tidak ada. Saksi membantah, karena menyatakan kalau kontraknya sampai November saja,” tuturnya.

Dari keterangan semua saksi tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa dan semua dibenarkan. Pada sidang berikutnya, JPU kembali akan menghadirkan saksi lagi untuk pembuktian dalam perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara JPU Kejari Tarakan menetapkan dua orang tersebut. Untuk terdakwa Rombe berperan sebagai fasilitator teknik kelurahan yang, mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner.

Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tarakan. Setelah proyek rumah kuliner yang harusnya dibangun menggunakan sistem pengerjaan swakelola. Namun kedua terdakwa, malah mempihak ketigakan pembangunan rumah kuliner. Kemudian penyidik Kejari Tarakan menemukan adanya kesalahan administrasi, dalam pembangunan proyek bangunan rumah kuliner. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru