TANJUNG SELOR — Persoalan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang batu bara di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Datu Buyung Perkasa.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, bahwasannya yang diminta perlu dibenahi masalah lingkungan hidup. Pasalnya, masalah lingkungan hidup ini sangat prinsip yakni AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Karena hal ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak di lingkungan itu. Syarat utama harus dipenuhi,” terangnya, kemarin (6/2).
Apabila tidak dipenuhi, lanjut Datu Buyung, risikonya harus ditutup sementara perusahaan tersebut. Wajar jika ada perintah dari Bupati Bulungan Syarwani, untuk menindaklanjuti terhadap perusahaan tambang batu bara itu.
“Pada prinsipnya, selaku tokoh dan Ketua Lembaga Adat mendukung. Ketika pemerintah daerah mengambil kebijakan itu, sesuai prosedur-prosdeur yang ada,” tegas Datu Buyung.
Apalagi, Lembaga Adat ini bermitra dengan pemerintah daerah. Terhadap anggota DPRD Bulungan yang membidangi, semestinya bisa lakukan peninjauan ke lapangan. Berkaitan persoalan adanya pelanggaran di PT Tubindo itu. “Anggota dewan sebagai pengawasan. Dalam hal ini pun bermitra dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Adanya penggunaan infrastruktur untuk dilintasi kendaraan PT Tubindo, harusnya perusahaan tersebut membangun jalan sendiri. “Perusahaan tidak pernah menggunakan jalan sendiri. Selalu menggunakan jalan yang dibangun pemerintah daerah. Seharusnya perusahaan buat jalan sendiri. Karena untuk kepentingan mereka, bukan kepentingan umum yang dimanfaatkan,” ungkapnya.
Soal infrastruktur, pemerintah daerah masih toleransi terhadap perusahaan. Diberitakan sebelumnya, dikataka Bupati Bulungan Syarwani, pengelolaan kawasan atau konsesi pertambangan batu bara ada aturan yang mesti dipenuhi pihak perusahaan.
Diharapkan sikap kooperatif pihak perusahaan, memenuhi segala kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan. Apalagi sudah ada rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Itu yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” tegas Syarwani.
Syarwani menegaskan, seharusnya kegiatan-kegiatan yang menjadi catatan kementerian harus ditindaklanjuti. “Saya minta mereka (pihak perusahaan) agar bisa menghentikan dulu sementara kegiatan-kegiatan yang ada. Dengan tetap laksanakan dulu yang menjadi imbauan atau teguran Kementerian ESDM oleh pihak perusahaan,” tutur Syarwani.
Hal itu tentu menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan. Apalagi itu menyangkut isu-isu lingkungan dan kerusakan infrastruktur. Itu juga bagian yang harus menjadi tanggungjawab pihak perusahaan.
“Saya juga banyak mendapatkan laporan dari pemerintah desa yang ada di sekitaran perusahaan. Dengan kondisi infrastruktur yang dilintasi. Ini merupakan bagian yang harus diperhatikan,” ungkap Syarwani.
Pasalnya, lanjut Bupati, pemanfaatan infrastruktur yang ada bukan hanya diperuntukkan bagi perusahaan. Tapi, infrastruktur itu untuk kepentingan masyarakat sekitar, jadi agar tidak diabaikan. Namun, secara teknis berkaitan pengelolaan di kawasan itu dengan adanya surat dari Kementerian ESDM. Maka, harus dipatuhi dan penuhi langkah-langkah perbaikan.
“Tentu yang kita minta agar benar-benar keseriusan pihak perusahaan dapat menjaga. Baik aspek kepentingan daerah melalui wilayah kerja di Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Termasuk komitmen perusahaan, terkait izin yang diberikan pemerintah daerah atas perusahaan itu sendiri. Agar hal itupun tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar. (kn-2)


