TANJUNG SELOR – Mega proyek yang saat ini berproses di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya, organisasi yang bergerak pada isu lingkungan, yakni Pionir. Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) memiliki potensi melanggar aturan. Direktur Pionir Kaltara Doni Tiaka mengungkapkan, pembangunan KIPI khususnya untuk pelabuhan harus sesuai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu jelas berpotensi menyalahkan aturan yang ada.
Pasalnya, KIPI merupakan proyek darat dan masuk RTRW provinsi. Seharusnya, disinkronkan dengan RZWP3K. Mengingat kewenangan RZWP3K di wilayah laut. “Ini yang menjadi perhatian kita semua. Rencana pembangunan pelabuhan tak sesuai RZWP3K. Maka pembangunan pelabuhan KIPI, menyalahi aturan yang ada,” terangnya, Minggu (6/2).
Jika rencana di darat ada pelabuhannya, maka kewenangan ada di RZWP3K. Jika di RTRW ada pelabuhan, maka di RZWP3K juga terdapat kawasan pelabuhan. Artinya, jika pemerintah tidak melakukan perencanaan soal pelabuhan khusus, maka melanggar aturan.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan dampak pembangunan pelabuhan yang akan menggangu daerah konservasi. Termasuk wilayah tangkapan nelayan. Apalagi lokasi itu dekat perbatasan Berau. Ada daerah konservasi terumbu karang. Jika dibangun pelabuhan, nantinya mengganggu daerah konservasi itu.
“Dilihat juga, dekat pesisir itu daerah konservasi atau tangkapan nelayan. Kalau memang ada, maka itu tidak bisa dibangun pelabuhan,” jelasnya.
Ia meminta, agar pemerintah bisa melakukan penyesuaian RZWP3K dengan RTRW. Sekaligus tetap memperhatikan daerah konservasi dan wilayah tangkapan nelayan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara berencana melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW. Termasuk perda tentang RZWP3K.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Kaltara Rukhi Syayahdin mengatakan, akan menyesuaikan antara RZWP3K dengan RTRW yang ada. “Penyesuaian dilakukan agar tidak terjadi perbedaan perencanaan, antara wilayah laut dan darat,” tutur Rukhi.
Direncanakan, RZWP3K disatukan dengan RTRW. Sehingga tidak lagi terpisah. Pihaknya juga akan mereview kembali RZWP3K. Sehingga, secara otomatis nantinya akan masuk semua perubahan dan disesuaikan. Penyesuaian akan dilakukan melalui revisi perda mengenai RZWP3K.
“Akan ada revisi, nanti kita integrasikan. Jadi ini kita sempatkan masukan-masukan itu. Karang Unarang nanti dijadikan pulau terluar Kaltara. Jadi batas laut Kaltara akan bertambah 12 mil lagi, karena itu pulau terluar kita,” ungkapnya.
Termasuk, terhadap zonasi budidaya rumput laut yang lokasinya tidak maksimal. Karena yang eksisting di lapangan tidak sesuai RZWP3K. Terkait keberadaan nelayan dan wilayah tangkapan yang akan terdampak pada KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Rukhi memastikan nelayan tetap bisa beroperasi.
“Keberadaan kawasan konservasi laut di Desa Mangkupadi tetap dipertahankan. Nantinya akan diatur terkait nelayan. Termasuk kawasan konservasi Karang Malingkit Kampung Baru itu, dipertahankan dan ditingkatkan,” harapnya. (kn-2)


