TANJUNG SELOR – Progres pembangunan gedung kesekretariatan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak berjalan dengan baik. Terbukti, hingga kontrak berakhir dan dilakukan addendum, pengerjaan pembangunan gedung tersebut belum tuntas.
Kepala Dinas PUPR-Perkim (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kaltara Helmi mengatakan, gedung kesekretariatan yang saat ini difungsikan sebagai kantor Gubernur Kaltara belum terselesaikan pengerjaannya.
“Sama seperti gedung DPRD Kaltara, juga dilakukan addendum dua kali,” ungkapnya, Kamis (21/3).
Sampai saat ini, evaluasi terus dilakukan. Selain addendum dua kali, kontraktor juga dikenakan pinalti. Artinya, ada denda yang harus disanggupi pihak kontraktor. Jika ditotalkan, kontraktor harus membayar denda Rp 180 juta.
“Kontraktor didenda Rp 1,8 juta per hari dengan total hari kerja 100 hari. Yang artinya, kontraktor harus membayar total denda Rp 180 juta,” tegasnya.
Nantinya dilakukan evaluasi, sampai sejauh mana pengerjaannya. Apalagi masih terlambat meski sudah ada addendum. Sampai saat ini, pengerjaan sudah mencapai 90 persen. Masih tersisa 10 persen untuk pengerjaan.
“Jika dalam pengerjaan selama 100 hari belum terselesaikan. Maka akan melakukan pemutusan kerja sama. Artinya, kontraktor akan di blacklist,” tegasnya.
Tidak berbeda jauh dengan pembangunan gedung DPRD Kaltara yang ditargetkan selesai 9 April 2024. Gedung Kesekretariatan Provinsi Kaltara yang saat ini menjadi Kantor Gubernur Kaltara, ditargetkan selesai 14 April mendatang. “Jadi ini target yang diberikan. Kita harap mereka komitmen,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, akan memutuskan kontrak dengan kontraktor yang tidak bertanggungjawab atas pembangunan Gedung DPRD Kaltara dan Kesekretariatan Provinsi Kaltara, yang mengalami keterlambatan.
Meskipun progres konstruksi telah mencapai 90 persen, gubernur merasa kecewa terhadap dua kali penambahan waktu (addendum) yang telah diberikan. “Kita telah memberikan kesempatan melalui dua addendum, namun jika hasilnya tidak memuaskan. Maka tak ada pilihan, selain memutuskan kontrak. Kami juga tidak akan segan untuk memblacklist kontraktor yang gagal memenuhi tanggung jawabnya ini,” tegasnya. (kn-2)


