Wednesday, 20 May, 2026

Revolusi Sistem Pendapatan Daerah

TANJUNG SELOR – Dalam langkah signifikan menuju kemandirian keuangan daerah, Kalimantan Utara akan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Aturan itu akan merevolusi sistem pendapatan daerah, memberikan porsi yang lebih besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung ke kabupaten/kota.

“Mulai tahun 2025, PKB akan dibagi dengan 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen provinsi,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, Kamis (21/3).

Perubahan ini sesuai Undang-Undang yang baru dan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini termasuk penambahan pungutan pajak sesuai dengan persentase tertentu, yang akan berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Menurut Tomy, pajak mineral logam yang sebelumnya dikenal sebagai galian C. Akan mengalami perubahan, 25 persen dari pungutan diserahkan ke provinsi untuk fungsi pengawasan.

Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Kaltara menargetkan pendapatan dari pajak dan retribusi sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun 2024. Naik sekitar 12-16 persen dari tahun sebelumnya. Sistem pembagian pajak saat ini masih mengikuti aturan lama.

PKB dibagi 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen provinsi, serta PAP dibagi rata 50:50. “Adapun pajak rokok, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk. Memiliki pembagian yang kebalikan dengan PKB, yaitu 70 persen provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan otonomi yang lebih besar, kepada pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru