Friday, 1 May, 2026

Korban Persetubuhan Masih Alami Trauma

TANJUNG SELOR – Kementerian Sosial (Kemensos) perwakilan Kaltara memberikan pendampingan terhadap korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Anak di bawah umur itu jadi korban kebejatan ayah tirinya. Perwakilan Kemensos Kaltara Ramadan mengatakan, saat ini pendampingan dan pemantauan ke korban masih dilakukan. Pendampingan berupa perlindungan di lingkungan sekolah. Termasuk kontrol kesehatan dan psikologi.

“Langkah pendampingan berikutnya akan dilakukan hingga kasusnya selesai. Dalam hal ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) kabupaten dan provinsi terkait kejiwaan korban,” tuturnya, kemarin (18/4).

Menurut dia, kondisi korban saat ini masih traumatis, bercampur sedih dan kecewa dari yang telah dialami. Bahkan, beberapa waktu lalu korban sempat emosi. Lantaran, ada sejawat teman sekolahnya yang membully. Tentunya ini menjadi pelajaran paling berharga, untuk tidak langsung menjustifikasi setiap persoalan yang terjadi.

“Kita sudah menghubungi rekan korban dan meminta maaf. Teman korban berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Ramadan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kata dia, aksi bejat yang dilakukan ayah tiri korban ini masuk kategori kejahatan seksual. Sebelum kejadian, korban ini sempat tinggal satu rumah dengan pelaku. Karena korban dititipkan oleh ibu kandung ke ayah tirinya.

Korban ini, sudah tiga tahun tinggal satu atap dengan pelaku di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Berdasarkan hasil asesmen, korban tidak mengetahui jika dirinya tengah mengandung.

Korban mulai curiga, jika mengandung setelah perut yang semakin membesar. Untuk menutupi perutnya, sehari-hari korban selalu menggunakan switer jika terpaksa keluar rumah. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru