Thursday, 30 April, 2026

3 Tahun DPO Pelaku Penggelapan Uang, Ditangkapnya di Kendari

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil membekuk Henni Tandiari, pelaku penggelapan uang Rp 4 miliar milik PT Sinar Cerah. Perusahaan yang merupakan rekanan Pemkab Nunukan, dalam mengelola ruko di Tanah Merah Liem Hie Djung Nunukan Barat.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan, pelaku diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sejak 2013–2019.

“Pelaku ini dulunya merupakan orang yang dipercaya di bagian pemasaran ruko Tanah Merah. Tapi ternyata tidak amanah dan menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hasil penjualan dan uang sewa ruko tak disetorkan ke perusahaan,” ujarnya, Senin (18/4).

Saat isu penggelapan tahun 2019 mencuat di internal PT Sinar Cerah, wanita berusia 52 tahun itu melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi di luar Kaltara. Terakhir kali, polisi menemukan keberadaannya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku di Kendari membuka usaha kuliner.

“Kita amankan pelaku setelah melakukan pencarian selama tiga tahun. Kita tangkap Maret 2022 lalu,” tuturnya. Saat ini, pelaku berada di penjara Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

PT Sinar Cerah merupakan perusahaan yang digandeng Pemkab Nunukan, untuk pengembangan kawasan Tanah Merah yang merupakan lahan reklamasi. PT Sinar Cerah dituntut memenuhi kebutuhan sarana perdagangan dan fasilitas lainnya di lahan seluas 73.722 m2. Dengan nilai investasi Rp 79.680.000.000. Kerja sama bertujuan mendayagunakan aset pemka, sekaligus menambah PAD. Dengan jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak bangunan beroperasi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru