TARAKAN – Sidang perkara sabu 10 kilogram yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan, pada Juli 2023 lalu telah memasuki agenda pembacaan dakwaan, Senin (13/11) pekan lalu.
Adapun wacana sebelumnya, jaksa akan menghadirkan saksi penangkap. Namun saat sidang Senin (20/11) lalu, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa Baharuddin (40) dan Sulaiman (43) menyebutkan, surat dakwaan jaksa yang tidak cermat dan kurang lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan, akan menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Lantaran belum masuk ke dalam pokok materi persidangan perkara sabu tersebut.
“Makanya pekan depan kami tanggapi. Nah habis kami tanggapi nanti akan ada putusan sela,” terangnya, Selasa (21/11).
Menurutnya, berkas dakwaan yang dianggap kurang lengkap itu berkaitan dengan barang bukti perkara ini. Komang menerangkan, kuasa hukum mempersoalkan barang bukti yang berbeda.
“Ya biasalah kalau berkas perkaranya itu split (dipisah). Antar satu ke yang satu, barang bukti satunya kan ada di terdakwa Sulaiman dititip ke Baharuddin,” jelasnya.
Berdasarkan kronologis, penangkapan dan berkas perkara ini peran keduanya dianggap saling berkaitan. Karena Sulaiman menitipkan barang bukti 10 kilogram sabu ke Baharuddin di tambak, agar dapat mengelabuhi petugas.
“Eksepsi akan kita tanggapi secara tertulis,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.988,22 gram atau hampir 10 kg digagalkan tim opsnal Satrenarkoba Polres Tarakan di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 17, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, 12 Juli 2023. Sulaiman diamankan bersama barang bukti alat penghisap sabu.
Setelah dikembangkan, Baharuddin mengakui menyembunyikan sabu di sekitar pohon nipah di area pertambakan, Kabupaten Bulungan. Sabu tersebut ditaruh di beberapa pohon nipah dengan dalih untuk mengelabui petugas. (kn-2)


