TARAKAN – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini sudah ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Rabu lalu (13/4).
Ada beberapa hal lain yang disepakati. Salah satunya terkait nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR), yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH.
Selain itu, asumsi kuota haji sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari pada tahun 2019 lalu. Rinciannya, jemaah haji reguler 101.660 orang dan haji khusus 8.840 orang. Selain itu, disepakati untuk besaran rata-rata BPIH jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04.
Dengan rincian, BPIH atau biaya yang dibayar langsung rata-rata Rp 39.886.009 per jemaah. Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan visa ditambah prokes Rp 808.618,80.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Kemenag Kota Tarakan Muhammad Aslam mengatakan, meski kuota 50 persen sudah ditetapkan, tapi belum ada turun ke daerah atau provinsi masing-masing langsung.
“Kalau untuk Kaltara 417 jemaah awalnya. Ternyata jadi 50 persen, bisa saja hanya 206 orang misalnya. Tarakan juga kemungkinan akan dibagi, dari awal 151 orang menjadi setengahnya,” terangnya, Jumat (15/4).
Namun biasanya, setelah diumumkan hasil kesepakatan bersama ini akan ada Surat Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji Tahun 2022. Dalam surat keputusan ini yang kemudian menyebutkan, setiap provinsi mendapatkan jatah yang bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
“Kalau semua provinsi sudah ada jatah, nanti kami dipanggil. Kemenag Kabupaten Kota termasuk Wali Kota akan dipanggil Gubernur. Rapat ini membahas kuota per Kabupaten Kota. Tapi, tidak jauh dari 50 persen itu,” jelasnya.
Jika sudah disepakati bersama kuota 50 persen beserta nama. Maka akan ditandatangani bersama dengan Gubernur maupun Kepala Kemenag Kaltara dan dikirimkan ke pusat. Kesepakatan kuota yang sudah ditandatangani, selanjutnya dikumpulkan bersama dengan provinsi lain. Untuk diterbitkan lagi nama calon jamaah seluruh Indonesia.
Misalnya, khusus calon jemaah dari Tarakan mendapatkan kuota 75 orang. Akan ada namanya semua dikirimkan ke pusat. Ia meminta semua calon jemaah untuk tidak khawatir ada perubahan nama. Nama yang tidak tercantum dalam surat keputusan, secara otomatis akan terblokir.
“Semua nama yang dikirim dan sudah mendapatkan surat keputusan, akan dishare dan disampaikan melalui website resmi Kementerian Agama. Semua terlihat data estimasi calon jemaah yang berangkat,” tuturnya.
Hanya saja, sistem penentuan kuota menggunakan nomor urut atau sistem lainnya. Tetap mengacu pada keputusan dari Dirjen Haji dan Umrah. (kn-2)


