Wednesday, 22 April, 2026

Lampirkan Sertifikasi Mengemudi Bukan Aturan Baru

TARAKAN – Syarat baru untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan sertifikat mengemudi oleh sekolah mengemudi terakreditasi. Aturan ini menuai kontra dari masyarakat.

Selain harus memenuhi syarat administratif, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM harus melalui uji praktik manuver zig zag dan angka 8. Sehingga Kapolri meminta, agar aturan tersebut segera dilakukan evaluasi. Dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat.

Menanggapi ini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Lantas Iptu Gisca Yashella mengatakan, persyaratan melampirkan sertifikasi mengemudi bukanlah aturan yang baru. Atas atensi dari Kapolri terkait pelaksanaan uji praktik SIM yang dirasa memberatkan masyarakat. Tentu menjadi pertimbangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.

“Itukan baru imbauan dari Kapolri, untuk mengubah teknis pelaksanaannya. Cuma hingga saat ini belum ada arahan dari Korlantas terkait perubahan uji SIM,” katanya, Jumat (28/7).

Terkait persyaratan sertifikasi mengemudi, di lingkungan Polres Tarakan belum diterapkan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan arahan turunan dari Ditlantas Polda Kaltara. Adapun persyaratan yang berlaku saat ini, masyarakat wajib melampirkan KTP, surat kesehatan, tes psikologi dan uji praktik.

“Setelah lulus uji teori, kita uji praktik. Yang diimbau Kapolri kan zig zag dan angka 8. Karena itu baru imbauan, sekiranya itu bisa diubah, ya akan diubah. Kalau manuver zig zag dan angka 8 sudah kami terapkan di Polres,” ungkapnya.

Kakorlantas belum menurunkan instruksi apapun soal imbauan dari Kapolri. Sehingga pihaknya masih tetap menerapkan uji praktik SIM manuver zig zag dan angka 8. Ia menegaskan, warga Tarakan tidak memiliki keluhan dalam pelaksanaan praktik uji SIM. Terlebih pihaknya menyediakan waktu latihan setiap Rabu dan Jumat, bagi masyarakat yang gagal dalam uji praktik SIM.

“Kalau mereka gagal (uji praktik) kami buka latihan untuk belajar. Kami kasih kesempatan, lapangan kan kosong saja dan itu free. Kalau nanti sudah dirasa bisa, baru uji praktik SIM kembali,” tuturnya.

Pemberlakuan latihan bagi masyarakat yang gagal saat uji praktik SIM ini, sudah dibuka sejak awal tahun 2023. Tak hanya di wilayah hukum Polres Tarakan, hal serupa juga diterapkan pada beberapa daerah di Kaltara. “Ini bukan atensi Kakorlantas. Ini inisiatif kami saja, supaya mempermudah masyarakat,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru