TANJUNG SELOR – Wilayah Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, dicanangkan sebagai pilot project atau proyek percontohan pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial.
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala berharap, pola perhutanan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah Antutan. Melalui pola perhutanan sosial ini, kelompok tani atau masyarakat desa yang berada di sekitar area hutan menjadi wilayah kerja perusahaan, memiliki akses untuk mengelola hasil hutan.
Pola perhutanan sosial dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 522/6267/SJ tanggal 18 November 2020, tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial. Kemudian ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial serta beberapa peraturan terkait lainnya.
Di Kabupaten Bulungan, kata Wabup, sudah ada beberapa izin dan diterbitkan surat keputusan pengelola perhutanan sosial. Seperti di Desa Long Sam, Mangkupadi, Long Telenjau, Antutan, Binai, Long Bang dan Sajau untuk wilayah kelola UPTD KPH Bulungan. Kemudian Desa Long Beluah, Mara I dan Mara Hilir, untuk izin pengelola perseorangan. Sedangkan untuk wilayah kelola UPTD KPH Tarakan, antara lain Desa Long Lembu, Liagu dan Salimbatu.
Namun, menurut Ingkong, sebagian lembaga masyarakat yang mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial mengalami kemandekan. Setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan tersebut.
“Launching perhutanan sosial di Antutan disertai penyerahan hibah sarana pra sarana usaha ekonomi produktif senilai Rp 100 juta. Berupa alat pencacah kompos serta mesin pemisah biji kakao, rumah permentasi kakao, rumah pengering biji kakao dan lain-lain,” ungkapnya.
Pengembangan Agroforestry KPH Bulungan senilai Rp 200 juta berupa bibit durian, rambutan, gaharu, dan serei wangi yang diserahkan Kepala Dinas Kehutanan Kaltara kepada HKM Simpeng Ulun Bulungon. Adapula pemberian bantuan entries kakao sebanyak 5 ribu batang kepada kelompok tani, penyerahan Surat Keterangan Tanda Daftar Budidaya (STDB). Termasuk penyerahan insentif senilai Rp 140 juta bagi lembaga perhutanan sosial dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Proyek percontohan di wilayah Desa Antutan dapat terus dikembangkan ke berbagai sektor. Tidak hanya pertanian, tapi juga perikanan hingga pariwisata,” harapnya.
Pola perhutanan sosial ini sangat membutuhkan adanya kerja sama kemitraan. Antara perusahaan dengan kelompok tani. Sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan hasil hutan serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, dapat memperoleh manfaat. (kn-2)


