Museum Landraad di kompleks Pengadilan Negeri Surabaya melengkapi sejarah pengadilan yang menjadi bangunan cagar budaya. Museum itu menyimpan beberapa dokumen penetapan dan putusan hakim. Juga, berbagai benda bersejarah sejak zaman kolonial.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
MUSEUM yang berdiri sejak September 2021 ini berada di dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tepatnya di belakang ruang sidang Kartika 1. Museum itu menyimpan beberapa benda bersejarah. Mulai pengadilan yang dikenal dengan sebutan landraad atau pengadilan negeri masa kolonial Hindia Belanda.
Landraad merupakan pengadilan untuk kalangan pribumi dalam perkara perdata dan pidana. Juga untuk menyidangkan warga asing non-Eropa khusus pidana saja. “Berkas-berkas pengadilan landraad juga tersimpan di sini,” ungkap Anak Agung Gede Agung Parnata, pejabat humas PN Surabaya, sembari menunjuk dokumen register penetapan kelahiran warga Eropa pada 1859 di salah satu etalase Museum Landraad, Senin (17/10) pekan lalu.
Dokumen berbahasa Belanda itu masih ditulis tangan. Penetapan warga kelahiran Eropa menjadi warga Hindia Belanda sebelum Indonesia merdeka mendominasi isi dokumen. Landraad yang tanggal berdirinya belum dipastikan dalam perjalanannya berubah nama menjadi PN Surabaya setelah Indonesia merdeka. Tepatnya sejak Mahkamah Agung (MA) didirikan pada 18 Agustus 1945.
Foto-foto ketua MA, mulai ketua pertama Kusumah Atmaja, juga terpajang di museum tersebut. Di etalase-etalase yang dipasang terpisah, terdapat pula palu hakim, toga, hingga mesin ketik bagi hakim untuk mengetik putusan. Diperkirakan, benda bersejarah itu sudah cukup tua. “Kami masih mengidentifikasi usia barang-barang ini,” katanya.
Dokumen fisik salinan putusan PN Surabaya yang sudah sangat lama pun dipajang pada etalase museum. Misalnya saja, penetapan permohonan ganti kelamin yang diajukan Dorce Ashadi pada 1988.
Hakim dalam dokumen putusan tersebut mengabulkan permohonan Dorce untuk mengganti jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. “Kami belum bisa memastikan apakah permohonan ganti kelamin ini yang pertama di Indonesia. Tetapi, yang jelas ini yang pertama di PN Surabaya,” ujar Agung.
Di samping dokumen putusan Dorce, terdapat dokumen salinan putusan untuk terdakwa Suwono dan Suprapto. Mereka adalah pelaku pembunuhan Marsinah. Dalam putusan 1994 itu, hakim menyatakan bahwa Suwono yang menjabat kepala satpam PT Catur Putra Surya dan Suprapto sebagai anak buahnya bersalah telah turut terlibat membunuh aktivis buruh perempuan tersebut.
Agung mengungkapkan, sebagian dokumen berupa salinan putusan itu masih tersimpan dengan baik di gudang PN Surabaya sebagai arsip milik pengadilan. Dokumen putusan yang menarik perhatian publik pada zamannya itu dipilih untuk dipajang di museum tersebut.
“Sebagian dokumen ini masih tersimpan fisiknya di sini (PN Surabaya, Red). Kalau yang zaman landraad, sebagian berasal dari sumbangan pihak lain,” jelasnya.
Sejak berdiri setahun lalu, museum itu belum dibuka untuk masyarakat luas. PN Surabaya hingga kini berupaya menambah koleksi barang-barang dan mengidentifikasinya. Sejumlah etalase juga masih kosong.
“Mengenai dibuka untuk umum, nanti bergantung kebijakan. Tapi, selama ini ada beberapa tamu yang berkunjung dengan bersurat dulu ke kami. Sekarang ini kami masih mengumpulkan barang-barang untuk ditampilkan di museum ini,” tutur Agung. (*/c14/may/jpg)


