TARAKAN – Pencurian dengan kekerasan menggunakan modus menawarkan jasa layanan semalam, terjadi di Tarakan. Pria berinisial DD (24) dan NK (29) tega mengambil barang korbannya, dengan upaya kekerasan, pada Kamis (20/10) lalu sekira pukul 04.15 Wita.
Namun kedua pria tersebut berhasil tertangkap di rumahnya masing-masing keesokan harinya, yang berdekatan dengan lokasi kejadian di Kelurahan Selumit Pantai. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengatakan, modus tersangka menggunakan foto wanita cantik di akun palsu media sosial Michat untuk menarik perhatian korban.
Foto yang digunakan tersangka menarik perhatian korban, hingga menghubungi di aplikasi Michat untuk boking online. Setelah komunikasi dan menentukan harga, korban diajak bertemu di belakang salah satu hotel dibilangan Kelurahan Selumit Pantai.
“Di belakang hotel, korban dihampiri tiga orang lelaki mengaku sebagai suami dari perempuan yang ada di akun Michat tersebut. Tersangka lantas minta uang Rp 500 ribu. Tas korban juga dirampas dan handphone merk Oppo Reno. Korban rugi Rp 6,2 juta,” sebutnya, Senin (24/10).
Dari hasil penyelidikan DD dan NK, mengakui ide berawal dari DK. Karena DK memiliki inisiatif merampok orang melalui aplikasi Michat, dengan berpura-pura sebagai wanita dan menawarkan jasa jual diri dengan harga murah. Setelah bertemu, korban akan diajak ke tempat sepi untuk dirampok.
“Memang sejak awal modusnya buat akun fake, dengan foto perempuan supaya bisa bertemu. Selanjutnya tersangka melakukan aksi begal atau rampoknya kepada calon korban,” terangnya.
Pengakuan tersangka sudah beraksi dua kali, dengan lokasi pertemuan yang sama. Pada korban pertama Rp 6,2 juta yang sudah diproses perkaranya. Kemudian perkara kedua sekitar Rp 7 juta nilai kerugian korban. Selain mengancam, tersangka juga menodong korban menggunakan benda tajam dan stik golf yang dipukulkan ke kepala korban.
“Kasus kedua sekitar dua hari setelah yang pertama, DD dan NK tidak diajak DK. Cuma, dari keterangan DD dan NK ternyata DK mengajak orang lain untuk perkara kedua. Ini masih kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Aksi para tersangka ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sehingga disangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana junto pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Uangnya sudah habis digunakan untuk judi slot, sisa Rp 100 ribu. Sudah dipakai semua dibagi-bagi. Handphone sama tersangka inisial DK yang masih dalam pengejaran. Kami segera keluarkan status DPO terhadap DK,” tuturnya. (kn-2)


