TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih lakukan sosialisasi, terkait moratorium pegawai di lingkup Pemprov Kaltara.
Moratorium yang dimaksud, tidak membuka ruang untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah tugas ke Pemprov Kaltara ataupun sebaliknya. Hal ini dilakukan atas sejumlah alasan. Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah menerangkan, bahwa moratorium pegawai yang dilakukan untuk kebutuhan organisasi dan penataan ASN di Pemprov Kaltara.
Apalagi, saat ini masih berbicara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara dan terus meningkatkan kemampuan anggaran yang ada.
“Jangan sampai porsi belanja pegawai terlalu besar dibandingkan belanja lainnya. Kami mencari kesesuaian dan mempelajari kemampuan APBD,” terangnya, Minggu (20/8) lalu.
Pihaknya terus melakukan pemerataan, dalam proses revolusi birokrasi dan penataan kepegawaian. Terlebih lagi, pada penyetaraan sistem kerja dan masih berlangsung. Pegawai yang masuk ke Kaltara dilakukan moratorium. Kecuali memang Pemprov Kaltara membutuhkan pegawai, dengan kategori atau kriteria di jabatan tertentu.
“Jadi dilakukan penyetaraan dan pengelolaan sistem kerja masih berproses. Jika melihat sejauh ini, belanja pegawai pada APBD Kaltara 2023 masih di bawah 50 persen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara sampai saat ini masih menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga terus dihitung kebutuhan belanja pegawai pada APBD Kaltara. Jika dilakukan penambahan, maka akan dilihat. Apakah beban pada belanja daerah lebih besar dari belanja lain atau tidak.
“Belanja pegawai ini, tidak boleh lebih tinggi dari belanja lainnya. Perlu dihitung dan dilakukan moratorium. Sehingga proses-proses pemetaan bisa dilakukan,” harapnya. (kn-2)


