Thursday, 23 April, 2026

Rekomendasi BPK RI Masih 79,9 Persen

TANJUNG SELOR – Inspektorat Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan hasil verifikasi dari tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BPK RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Kaltara, beberapa bulan lalu. Kemudian Pemprov Kaltara diminta menindaklanjutinya. Inspektur Provinsi Kaltara Yuniar Aspiati mengakui, sudah menyerahkan hasil verifikasi kepada BPK RI.

Hasil verifikasi tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI mencapai 79,9 persen. Meski belum 100 persen, namun hal itu terus diupayakan.

“Jadi setelah dilaporkan, masih akan di tindaklanjuti lagi. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan turun tindaklanjuti, apa-apa yang sudah dan belum, sesuai arahan BPK RI nanti,” terangnya, Senin (21/8).

Yang belum terselesaikan, terdapati di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara. Ada sebagian sudah bayar dan belum. Termasuk untuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara.

“Rata-rata OPD seperti itu. Belum ada OPD 100 persen, tapi berproses semua,” imbuhnya.

Menurut dia, cukup banyak kendala dari OPD. Diantaranya, pejabat yang pindah atau mutasi. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian lagi. Ada temuannya, namun yang menangani temuan tersebut dimutasi. Solusinya, membuat semacam berita acara kesanggupan masing-masing ASN.

“Jadi ketika ada mutasi, sekarang harus ada surat bebas temuan. Untuk meminimalisir kesulitan kita menagih tindaklanjut itu,” tuturnya.

Sebagai atensi, pihaknya akan melihat progresnya. Seperti SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) akan dibantu buatkan. Namun untuk kepatuhan, pihaknya memiliki tim TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah). (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru