Thursday, 28 May, 2026

Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

TARAKAN – Puluhan barang bukti perkara narkotika dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (16/6) lalu. Barang bukti tersebut dengan status perkara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Intan Kafa Arbina mengatakan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara narkotika sejak Januari lalu hingga Juni.

“Untuk sekarang hanya perkara narkotik saja, yaitu sebanyak 26 perkara,” sebutnya, Minggu (18/6).

Diketahui barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, ponsel, alat hisap sabu atau bong dan sarana lain yang berkaitan saat dilakukan pengeledahan. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air. Sementara alat penghisab sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti ini berdasarkan putusan majelis hakim. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar barang butki dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Ada juga beberapa barang bukti dalam perkara narkotika yang diperintahkan majelis hakim dirampas untuk negara. Dalam arti, barang bukti tersebut akan dilelang atau bisa juga dipergunakan untuk kepentingan negara. “Yang dirampas untuk negara, biasanya seperti sarana yang dipergunakan keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seperti mobil dan sepeda motor,” sebutnya.

Saat ini ada dua unit mobil yang merupakan barang bukti dari narkotika dan putusannya dirampas untuk negara. Kemudian proses lelang barang bukti tersebut, nantinya dari Kejari Tarakan akan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tarakan. Guna meminta penafsiran harga barang yang akan dilelang.

“Setelah KPKNL mengeluarkan surat tafsiran harga barang butki yang akan dilelang. Kemudian akan dilakukan lelang secara online. Nanti dicek juga barangnya seperti apa. Jadi prosesnya sekitar dua bulan,” jelasnya.

Diakuinya, semua barang bukti yang akan dilelang hingga saat ini masih berproses pengajuan ke KPKNL Tarakan. Sementara untuk surat kepemilikan barang bukti yang akan dilelang, diketahui tidak bisa dilengkapi. Namun barang tersebut masih dilelang, sebab berkaitan dengan tindak pidana.

“Nanti si pemenang lelang akan mendapatkan surat risalah lelang dan bisa dipakai bukti kelengkapan dokumennya,” imbuhnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru