Monday, 27 April, 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg Asal Malaysia

NUNUKAN – Narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia, seberat 7 kilogram (kg) yang ingin dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, digagalkan Satuan Resor Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan.

Pengungkapan kasus tersebut pada 4 Februari lalu. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga di Pare-Pare dan Bulukumba. Sehingga kasus tersebut pun baru dirilis, kemarin (15/2). Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan 5 tersangka. Tiga tersangka diantaranya berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan dan memiliki hubungan saudara. Masing-masing berinisial AS (20), dan A (19) yang merupakan kakak beradik. Saudara ipar keduanya, berinisial S (18). Dua tersangka lainnya, berinisial J (28) dan AM (33).

Keduanya diamankan saat mencoba mengambil pesanan narkoba di Wisma Tidar Pare-Pare. Saat petugas melakukan operasi pengembangan kasus. “Tersangka J ini merupakan orang suruhan yang diminta untuk mengambil 2 kg sabu. Sementara AM bertugas mengambil 5 kg sabu,” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, Selasa (15/2).

Sementara di Bulukumba, petugas mengamankan AS yang merupakan kurir sekaligus perekrut dari kedua saudaranya. Para tersangka yang merupakan kurir tersebut, masing-masing diberikan janji upah menggiurkan. Untuk tersangka J akan diberikan upah Rp 10 juta, dengan mengambil 2 kg sabu. Sedangkan tersangka AM bakal terima Rp 50 juta, untuk mengambil sabu 5 kg.

Sementara ketiga tersangka lainnya, diberikan Rp 100 juta untuk mengirim sabu 7 kg tersebut ke Pare-Pare. “ Tersangka A dan S dijanjikan mobil Honda Jazz, masing-masing satu unit. Jika berhasil meloloskan barangnya,” tutur Kapolres.

Seluruh tersangka narkoba memiliki profesi sebagai petani dan beralasan ekonomi dan sulitnya bekerja di masa pandemi Covid-19. Hal itulah yang membuat mereka bersedia menjadi kurir barang haram tersebut.

Sayangnya, operasi pengembangan kasus diduga bocor. Para tersangka diduga memiliki kode tertentu saat ditangkap polisi. “Kode itu mengakibatkan handphone orang yang menyuruh para kurir. Untuk mengambil narkoba di Wisma Tidar Pare-Pare, berinisial U dan AN, langsung off dan kita lost kontak,” ungkapnya.

Operasi pengembangan kasus akhirnya dihentikan. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, masing-masing, 7 bungkus sabu seberat 7 kg, 5 unit handphone, gulungan lakban warna putih, 1 unit sepeda motor CRF, dan 1 tas jinjing motif kotak merek sport.

Kronologis pengungkapan kasus, bermula ketika AS diminta seorang bandar narkoba di Malaysia, AG. Untuk mengambil sabu di wilayah Kartam Malaysia. Yang nantinya dipasarkan di Pare-Pare. AS lalu merekrut adik kandungnya dan saudara iparnya, dengan upah masing-masing Rp 100 juta.

Keduanya lalu berbagi tugas, S pergi ke Kartam untuk mengambil barang. Sementara A tinggal di Nunukan untuk memantau keadaan.

“Kita amankan keduanya di wilayah Pasar Baru Nunukan Timur. Dari tas yang dibawanya, kami temukan 7 kg sabu. Yang dibungkus menggunakan kemasan teh China merek Guan Yin Wang,” beber Ricky.

Polisi lalu melakukan pengembangan perkara ke Pare-Pare dan Bulukumba. Polisi berhasil mengamankan AS, J dan AM. Polisi juga menetapkan U dan AN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk AG, bandar narkoba di Malaysia.

Para tersangka, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru