Thursday, 23 April, 2026

Nyolong di 2 TKP Berbeda

TARAKAN – Pria berinisial RV diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara pekan lalu. Pria berusia 36 tahun itu, kini ditetapkan tersangka diduga melakukan pencurian barang-barang berharga.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Triono mengatakan, pencurian yang dilakukan RV terjadi di dua TKP. Pertama, RV menyantroni rumah korbannya di Perumahan Putra Residence, Jalan Aki Pingka RT 08, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara sekitar pukul 04.00 Wita, 28 Juni lalu.

Sementara di TKP kedua, tak jauh dari TKP pertama sekitar pukul 03.00 Wita, pada 13 Juli lalu. “Modusnya RV mengelilingi perumahan, lalu melihat dari luar jendela. Posisinya penghuni rumah sedang tertidur lelap. Tersangka mencongkel jendela dapur. Setelah terbuka, RV menuju salah satu kamar,” terangnya, Jumat (21/7).

Sampai di kamar, tersangka langsung mengambil satu unit laptop, satu unit handphone warna hitam yang tergeletak dikasur. Setelah itu, RV langsung melarikan diri kerumahnya melalui jendela yang sama.

Di TKP kedua, tersangka kembali melihat melalui jendela rumah korban. Setelah itu, mencongkel jendela rumah korban menggunakan besi.

“Di TKP kedua ini, RV mengambil barang milik korban berupa satu buah cincin emas bermata berlian, satu buah tas warna coklat, satu buah dompet warna merah berisi uang sejumlah Rp 2 juta, satu buah gantungan gelang emas, satu batang logam mulia emas seberat 1 gram dan satu unit handphone berwarna ungu,” sebutnya.

Sebelum diamankan, polisi mendapati laporan bahwa RV sempat melakukan pengisian pulsa. Disitu penjual pulsa melaporkan polisi, ada handphone yang dicurigai milik korban telah dikuasai RV.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Barang korban masih disimpan oleh RV. Tersangka juga mengakui telah mencuri di dua TKP,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menggunakan uang korban untuk bermain judi online. Sementara handphone korban, hanya digunakan RV untuk keperluan pribadi.

“Motif tersangka melakukan pencurian, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak bekerja saat ini. Untuk barang bukti sudah kami amankan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru