TANJUNG SELOR – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional.
Untuk mencapai pengurangan emisi tersebut, Pemerintah terus melakukan upaya hingga ke pemerintah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Bertius menjelaskan, mempertahankan dan memastikan kondisi kawasan dan lingkungan Kaltara agar bisa berkelanjutan dengan intervensi pemda tengah dalam proses.
“Mudah-mudahan di 2023 atau 2024 bisa terselesaikan,” ujar Bertius, Kamis (21/7).
Menurut dia, secara regulasi Kaltara telah memiliki kelompok kerja (Pokja) yang berkaitan dengan karbon yang mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2021. Dalam menjalankan hal tersebut, ada empat skenario yang bisa dilakukan dalam mengambil manfaat. Diantaranya, perdagangan karbon, basis kinerja, pungutan atas karbon dan mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
“Empat skenario ini yang bisa menjadi peluang Kaltara, untuk mendapatkan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon,” tuturnya.
Pokja pun telah ditetapkan sesuai SK Gubernur pada 22 Februari lalu, untuk melakukan penurunan emisi dari deportasi dan degradasi hutan di Kaltara.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltara Ihin Surang menambahkan, sangat mendukung terhadap rencana program pemerintah. Mengingat, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Kaltara dengan PT Global Eco Rescue Lestari (GER Lestari), guna mempercepat konservasi, rehabilitasi dan restorasi ekosistem mangrove dan lahan gambut.
“Kita mendukung ini, karena dalam pembahasan karbon sangat menjanjikan bagi masyarakat. Khususnya, dalam meningkatkan PAD dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” tutur Ihin.
Ke depan pemanfaatnya mangrove teknisnya akan diatur per zona dan per kelompok tani. Politisi Hanura itu juga menceritakan pengalaman yang pernah dilakukan beberapa tahun silam.
“Dari investor sudah mengucurkan dana ketika masuk ke Indonesia. Namun Pemerintah Pusat tidak mau langsung ke daerah. Karena waktu itu, khususnya Malinau disebut paru-paru dunia. Tetapi, Pemerintah Pusat tidak izinkan,” ungkapnya. (kn-2)


