TARAKAN – Pengemudi ojek online (ojol) di Tarakan berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Satreskrim Polres Tarakan. Pria berusia 24 tahun yang bermukim di Jalan Pangeran Diponegoro RT 16, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah ini, diduga melakukan pencurian satu unit handphone.
Korban awalnya akan menuju salah satu warung sembako di Jalan Pangeran Diponegoro RT 16, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, sekitar pukul 21.40 Wita, Selasa (10/10) lalu. Sebelum masuk warung, korban menaruh handphone didashboard sepeda motor miliknya.
“Hingga keluar dari warung, korban belum menyadari hanphonenya telah hilang. Korban baru menyadari handphone telah hilang didashboard sepeda motornya, saat tiba di rumahnya sekitar pukul 21.50 Wita,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (27/10).
Tak sampai disitu, korban kembali ke warung sembako untuk mencari handphonenya. Namun pemilik warung dan warga sekitar tidak melihat handphone korban. Korban yang merasa dirugikan sebanyak Rp 3,2 juta langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menurut Kasat, unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, handphone korban terdeteksi dalam penguasaan PS. Melalui metode penyelidikan teknologi, keberadaan PS pun diketahui polisi.
“PS akhirnya kami amankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah sekita pukul 15.20 Wita, Selasa (24/10) lalu. Tersangka diamankan saat sedang menunggu orderan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, PS saat itu sedang membeli sosis goreng di TKP. Karena melihat handphone korban didashboard sepeda motor, tersangka langsung mengambilnya. Tiba di rumah, PS langsung mematikan handphone korban dan membuang kartu nomor handphone. Selanjutnya handphone digunakan untuk keperluan mendaftar aplikasi ojol.
“Barang bukti handphone masih dalam penguasaan korban dan tidak dijual tersangka. PS kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


