Wednesday, 6 May, 2026

Waktu Kampanye Hanya 21 Hari

TARAKAN – Masa kampanye yang dijadwalkan pada 21 Januari 2024 mendatang, menjadi poin penting pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.

Terlebih bagi calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol) yang akan bekerjasama dengan media massa. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan Muhammad Saifullah mengatakan, waktu kampanye nantinya hanya berlangsung selama 21 hari.

Salah satunya mengatur tentang rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dilaksanakan mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

“Untuk iklan di media ini teknisnya kami serahkan ke KPU. Karena kan ini ditetapkan KPU mengenai ketentuan iklan di media. Kami hanya ingatkan soal penyiaran,” tegasnya, Jumat (27/10).

Di Kota Tarakan terdapat 16 parpol yang telah resmi menjadi peserta pemilu. Pihaknya mengingatkan terhadap pemberitaan, agar menghasilkan informasi yang berimbang untuk disuguhkan ke masyarakat.

“Kami lihat di PKPU itu difasilitasi KPU untuk masa kampanye. Saat inipun kami cuma lihat adanya ruang sosialisasi parpol di media. Itupun dibatasi, tak boleh melalui alat peraga kampanye,” ungkapnya.

Adapun aturan untuk unjuk gigi dari parpol ini, telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye di Pasal 79. Selama ada logo partai dan tidak ada nomor urut caleg, pihaknya tidak bisa menindak.

Adapun persoalan lain seperti survei yang dilakukan internal media terhadap capres cawapres, caleg maupun kepala daerah tak menjadi masalah. Namun, sebagai pengawas, pihaknya tetap menekankan validnya data yang dihasilkan.

“Selain menekankan persoalan iklan di media massa, kami juga mengingatkan terkait konten jajak pendapat. Tidak harus dipublikasikan pada saat masa tenang, atau usai rentang waktu kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara Aswar mengatakan, media massa tak boleh berpihak pada salah satu calon. Sebab nantinya akan membuat kualitas berita atau informasi tak tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

“Menyikapi itu Dewan Pers telah mengeluarkan edaran, agar media bersikap indepen saat peliputan pemilu. Tidak berpihak ke salah satu kabinet. Bersifat equal atau adil,” tegasnya.

Hal lain yang ditekankan, jurnalis yang dikhawatirkan berafiliasi dengan salah satu parpol. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan kurasi terhadap jurnalis yang telah terafiliasi dengan parpol. “Sebaiknya cuti. Atau non aktif dan tidak berkegiatan dulu sebagai wartawan,” imbuhnya.

Soal tak dicabutnya status keanggotaan jurnalis, lantaran Dewan Pers telah menimbang. Jika nantinya yang bersangkutan gagal mencalonkan, maka masih tersedia tempat untuk kembali menjadi kontrol sosial. Ia juga mengharapkan nantinya pemilu dapat berjalan berkualitas kendati pemasangan iklan atau promosi dari caleg dapat menjadi lahan tersendiri bagi media.

“Sebenarnya posisi media itu kurang lebih Bawaslu. Tidak memihak. Jangan sampai jadi wasit tapi memihak. Kemudian ada aturan kepemiluan juga yang menjadi rujukan,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru