TARAKAN – Pelayanan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan dikeluhkan salah seorang penumpang. Bahkan keluhan tersebut dilontarkan melalui postingan di media sosial (Medsos), Senin lalu (21/3).
Pasalnya, diduga petugas Avsec melakukan pungutan liar (pungli). Dengan tujuan untuk memasukan barang penumpang ke bagasi pesawat. Dalam unggahannya, pria dengan akun Muhammad Darwis Saini menyebutkan, hati-hati dengan ibu ini di Bandara Juwata Tarakan. Dia minta uang sama temanku untuk barang bawaan yang akan dibagasikan, dengan tarif Rp 400 ribu.
“Tapi temanku punya Rp 300 ribu. Jadi barangnya engga jadi dikirim. Pungli di bandara,” tulis akun Muhammad Darwis Saini di laman facebook.
Tak hanya itu, akun itu juga juga mengunggah foto seorang oknum petugas Avsec saat lagi bertugas di Security Check Point (SCP) Bandara Juwata Tarakan. Namun saat dihubungi, akun Muhammad Darwis Saini belum merespon panggilan pewarta.
Menanggapi ini, Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto mengakui sudah memintai keterangan pada oknum petugas Avsec berinisial MR. Berdasarkan keterangan MR, salah seorang penumpang pesawat saat itu membawa alat pemotong kayu atau mesin senso.
Karena mesin senso dalam keadaan kotor, petugas Avsec menyarankan dibersihkan. Setelah itu diberi wrapping atau membalut mesin dengan plastik yang sudah disediakan di bandara.
“Tapi kan wrapping itu ada costnya (biaya). Terus kalau dimensinya melebihi kapasitas, dia (penumpang) harus bayar ekstra bagasi,” tegasnya, Selasa (22/3).
Sebenarnya, petugas Avsec sudah memfasilitasi. Namun penumpang tersebut meminta uang jasa wrapping itu dikembalikan. Setelah itu, penumpang yang belum diketahui identitasnya memotret petugas Avsec tersebut. Tanpa diketahui oleh petugas Avsec lain. “Saya tak tahu secara teknisnya. Menurut laporan yang kami terima seperti itu,” ujarnya
Dengan adanya unggahan yang masih tersebar di medsos, pihaknya sudah melaporkan penumpang tersebut ke Mako Polres Tarakan. Dengan perihal pencemaran nama baik. “Jadi seperti itu. Bukan sepihak yang disampaikan,” imbuhnya.
Agus menegaskan, oknum petugas Avsec jelas dilarang melakukan pungli. Terlebih jika status petugas Avsec bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka akan dikenakan sanksi dipecat. Jika kalau oknum Avsec dari ASN akan dikenakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Itu haram hukumnya. Kalau ada (indikasi pungli) tolong kami dikasih laporan. InshaAllah akan kami tindaklanjuti. Kalau tenaga kontrak, tidak ada alasan dan langsung dipecat. Kita harus eliminir semua pungli yang ada di bandara,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengaku, masih melakukan penyelidikan. Rencananya pihaknya akan memanggil korban, saksi di TKP dan saksi yang pertama kali melihat. “Sementara itu, laporannya terkait pencemaran nama baik,” singkatnya. (kn-2)


