TARAKAN – Kasus dugaaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban yang masih berusia 12 tahun dilaporkan orangtua korban ke Polres Tarakan. Tersangka merupakan pedagang bakso yang kerap menjual dagangannya di sekitar rumah korban.
Korban diarahkan ke Polres Tarakan, setelah sebelumnya melaporkan perbuatan tersangka ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. “Korban dicabuli tersangka mulai tahun 2021. Tapi, orangtua korban baru mengetahui pada 3 Juli lalu,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Minggu (10/7).
Orangtua mengetahui anaknya dicabuli dari seseorang melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan di telepon, menyampaikan anaknya dicabuli tersangka yang berinisial NN (51) dan merupakan penjual bakso keliling. Perbuatan tersangka bahkan dilakukan di sekitar rumah korban.
Informasi selanjutnya, korban juga sering melakukan komunikasi via video call dengan tersangka. Pengakuan korban sudah dicabuli tersangka, melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali sejak November tahun 2021. Berarti, kisaran 8 bulan baru kasus dugaan persetubuhan ini terungkap.
“Tersangka melakukan dua kali di rumah kosong dekat rumah korban dan satu kali di penginapan di daerah Jalan Slamet Riyadi. Keterangan korban, dijanjikan uang Rp 50 ribu,” ungkpanya.
Korban awal mengenal tersangka sejak Juli tahun 2021. Kemudian melanjutkan perkenalan melalui media sosial pada Desember 2021. Sering membeli bakso jualan tersangka, korban pun diajak untuk kenalan, bertukar nomor handphone hingga dijanjikan sejumlah uang.
Setelah ada komunikasi via medsos, NN kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengatakan akan memberikan uang Rp 50 ribu. Janjian di lapangan kosong, selanjutnya tersangka mencabuli korban di rumah kosong di Jalan Kenanga, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
“Diimingi makan dan uang jajan, korban akhirnya mau dicabuli NN. Keduanya juga saling kenal. Jadi selain perbuatan cabul, NN juga menyetubuhi korban,” tuturnya.
Dari laporan orangtua korban ini, penjagaan Polres Tarakan Barat mengamankan NN di rumahnya di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, pada 4 Juli lalu. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, NN lantas mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
NN diketahui belum menikah dan merantau ke Tarakan untuk bekerja berjualan bakso. Saat mengamankan tersangka, polisi menemukan ada rekaman perbuatan cabul yang dilakukan NN. Pengakuan NN, merekam saat mencabuli korban untuk konsumsi pribadi jika kangen dengan korban.
NN kini disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E sub Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Keterangan korban dan tersangka hampir sama. Artinya memang ada perbuatan cabul dan persetubuhan dengan janji uang. Setiap berhubungan diberikan uang Rp 50 ribu. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (kn-2)


