TARAKAN – Tim kuasa hukum oknum Kepala Kantor Pos Tarakan berinisial TB dan Kepala Pembantu Pos Sungai Nyamuk inisial CH, melayangkan gugatan praperadilan kepada personel Polres Tarakan, Selasa (4/4) ke Pengadilan Negeri Tarakan.
Menurut kuasa hukum, Alex Chandra, pihaknya mempertanyakan proses penyelidikan, penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan. “Sejatinya ini rule of law jangan rule by law. Maksud saya, penetapan tersangka harus secara detail dilaksanakan. Kami mau beradu materi hukumnya di Pengadilan Negeri Tarakan. Kami sudah daftarkan per hari ini (kemarin, Red). Kami sudah konsep permohonan praperadilannya,” terangnya.
Surat kuasa serta konsep praperadilan sudah disusun. Pihaknya berharap Hakim Pengadilan Negeri Tarakan bisa mencermati kasus tersebut secara tegas. Bahkan, pihaknya mempertanyakan proses penetapan tersangka yang begitu cepat. Sebab dihari yang sama usai dilakukan gelar perkara, TB dan CH ditetapkan tersangka.
Sementara dalam teori hukum acara pidana, penetapan tersangka merupakan hal yang serius. Padahal sebelum menetapkan tersangka, wajib menyertakan dua alat bukti. Saat ini dua barang bukti masih janggal.
“Kapan delik penyelidikan dimulai, disitu ada hal yang tidak boleh disentuh bahkan penyitaan. Lalu kapan dimulai penyidikan, ini yang harus ditelaah. Dalam surat penetapan tersangka sangat prematur,” tegasnya.
Pihaknya menampik adanya keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos. Bahkan kliennya dituduh mengorganisasi, merencanakan prosedur di luar kesehatan serta melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.
“Urusan apa Cipta Kerja, ini terkait dengan lalu lintas barang. Ada yang DPO sampai sekarang engga jelas juga. Skenario apa ini. Menurut saya ada paradoks yang harus dikritisi,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak adil dalam melakukan penegakan hukum. Disinggung terkait penambahan biaya yang dipungut oleh oknum Kantor Pos, menurutnya anggaran tersebut masuk dalam anggaran pengamanan.
“Itu lazim ada untuk kepentingan pengamanan. Kok sekarang dibilang perbuatan melawan hukum dalam jabatan. Padahal itu untuk menentramkan dan terkondisikan,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini mempersilakan kuasa hukum CH dan TB untuk melakukan praperadilan. Menurutnya penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
“Engga ada masalah. Silakan. Itu kan haknya mereka. Nanti diuji saja. Perkara pokoknya masih penyusunan berkas. Habis ini ditahap satu,” singkatnya. (kn-2)


