TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapatkan adanya dugaan maladministrasi pada dua instansi. Yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkan Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah. Meski dugaan itu di tingkat pusat, namun ORI Perwakilan Kaltara mewanti-wanti, agar di Kaltara tidak terjadi hal serupa. ORI pusat menemukan lima dugaan maladministrasi yang dilakukan Kemenkes dan BPOM.
Ombudsman masih harus meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Untuk Kemenkes, ada dua dugaan maladministrasi. Tiga lainnya ditemukan di BPOM. Berdasarkan keterangan pimpinan Ombudsman RI, lanjut Maria, maladministrasi yang ditemukan di Kemenkes belum adanya data pokok. Terkait sebaran kasus di tingkat kabupaten dan kota.
“Kalau temuan lainnya, yakni tidak adanya standarisasi pencegahan dan penanganan gagal ginjal akut,” ujarnya, belum lama ini.
Adapun dugaan yang ditemukan di BPOM. Pertama, BPOM dinilai tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh produsen farmasi. Kemudian, adanya kesenjangan antar standarisasi yang diatur dengan implementasi di lapangan. BPOM juga kurang melakukan pengawasan pasca pemberian izin edar.
Ombudsman akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, yang diduga melakukan maladministrasi. Sementara itu, untuk di Kaltara, terlebih dahulu bersurat ke pihak terkait untuk meminta data di Kaltara. Sebab hingga kini, belum ada data riil mengenai ginjal akut di Kaltara.
“Kita akan meminta data penanganan pasien gagal ginjal di Kaltara. Karena yang kita tahu, ada beberapa anak di Kaltara yang terkena atau suspek ginjal akut,” terangnya.
Terpisah, Bupati Bulungan Syarwani mengaku, penanganan terhadap gagal ginjal akut di Bulungan menjadi perhatian. “Saya bersyukur ada respons cepat dari Dinkes dan rumah sakit,” ungkapnya.
Diharapkan yang terkena gagal ginjal akut bisa sembuh. Ia meminta pihak terkait mengambil langkah cepat dalam penanganan. Bupati pun mengimbau ke masyarakat, adanya informasi dari Kemenkes pada sirop yang berpotensi ginjal akut. Bisa diketahui masyarakat dan dapat diantisipasi. “Apotek dan lainnya juga harus mematuhi aturan. Dengan tidak mengedarkan obat-obatan yang dilarang,” tegasnya. (kn-2)


