TANJUNG SELOR – Sejumlah rekomendasi diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, terhadap dugaan pencemaran limbah PT Lamindo Inter Multikon yang beroperasi di Kecamatan Bunyu, Bulungan.
Rekomendasi itu disampaikan saat rapat paripurna di Gedung BKPSDM Bulungan, Jalan Agathis Tanjung Selor, Senin (13/11). Dikatakan Ketua Pansus DPRD Bulungan Kilat Bilung, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antar warga dengan PT Lamindo Inter Multikon.
Akan tetapi, tidak menemukan titik temu. Akhirnya, Pansus memutuskan untuk turun ke lapangan. “Kita ingin memastikan apakah kondisi di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat atau tidak,” jelas Kilat, usai memimpin rapat paripurna.
Setelah dilakukan mediasi kedua. Namun, belum juga menemukan titik temu. Bahkan, PT Lamindo Inter Multikon bersikeras dengan berbagai alasannya.
“Masyarakat hanya meminta kepada PT Lamindo Inter Multikon untuk membuat irigasi pembuangan air limbah,” tuturnya.
Untuk lahan yang terdampak pencemaran limbah. Warga meminta kebijakan perusahaan, untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi. Tetapi, perusahaan enggan lakukan ganti rugi. Dengan alasan, PT Lamindo Inter Multikon sudah memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 2 juta per KK (Kepala Keluarga.
Namun, kompensasi itu diberikan sebelum terjadi pencemaran limbah. Sampai saat ini juga, perusahaan belum membangun saluran irigasi pembuangan air limbah. Akhirnya, tanam tumbuh milik warga banyak yang mati akibat tercemar limbah.
“Sekarang ini banyak tanaman gaharu milik warga yang mati,” imbuhnya.
Karena tidak menemukan titik terang. Pansus pun memberikan beberapa rekomendasi kepada pemda. Pertama, merekomendasikan Bupati Bulungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan untuk segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan terhadap PT Lamindo Inter Multikon. Sebagai pelaku usaha atas pelaksanaan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 857/K-XI/660 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) ke sumber air atau badan air tanggal 5 November 2019.
“Pemda harus segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan kepada PT Lamindo Inter Multikon, sebagai pelaku usaha atas pelaksanaan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 486/K-VII/660 Tahun 2018 tentang Perubahan Izin Lingkungan Atas Usaha dan Kegiatan Pertambangan Batu Bara kepada PT Lamindo Inter Multikon tanggal 30 Juli 2018.
Pemerintah juga diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan pengaduan masyarakat. Khususnya pemilik lahan di Sungai Barat, Desa Bunyu Barat yang terdampak serta mengalami kerugian. Atas dugaan pencemaran PT Lamindo Inter Multikon yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Kita meminta pemda segera menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, atas kegiatan PT Lamindo Inter Multikon. Jika dalam pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” urainya.
Selanjutnya, pemda diminta untuk segera lakukan koordinasi ke Pemprov Kaltara dan Pemerintah Pusat terkait dugaan pencemaran PT Lamindo Inter Multikon. Guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
“Pemda harus melakukan inventarisasi dan identifikasi, terhadap perusahaan tambang batu bara di Bulungan yang belum menerapkan pengelolaan limbah. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pansus juga merekomendasikan kepada pos penegakan hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan. Untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang lahannya terdampak pengelolaan limbah, dugaan pencemaran pada tempat pengelolaan limbah (SP 12) PT Lamindo Inter Multikon.
“Jika ada permasalahan segera diambil tindakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pintanya.
Untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya pencemaran. Pansus merekomendasikan kepada masyarakat. khususnya pemilik lahan yang terkena dampak dari kegiatan usaha PT Lamindo Inter Multikon. Untuk segera secara tertulis melaporkan dugaan pencemaran kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Bulungan Jamal memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diserahkan oleh Pansus.
“Setelah ini, saya akan laporkan kepada Bapak Bupati. Lalu, dilakukan pembahasan bersama dengan OPD teknis sebelum mengambil keputusan atas rekomendasi itu,” singkatnya. (kn-2)


