TANJUNG SELOR – Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 disosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) teknis, para pelaku konstruksi. Baik yang bergerak pada bidang pengawasan seperti konsultan maupun pelaksana yakni kontraktor.
Undang-undang ini perlu disosialisasikan karena dalam melaksanakan praktek keinsinyuran, para insinyur harus miliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). “Selama ini sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 belum berjalan baik di Kaltara,” ungkap Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltara Prof Dr Ir Jabarsyah, Senin lalu (28/3).
Melalui Pengurus Cabang PII Bulungan, Jabarsyah berharap para pelaku konstruksi di Kaltara dapat mengikutinya. Pasalnya, kabar terbaru dalam melaksanakan praktek keinsinyuran tidak memiliki STRI. Maka ada sanksi pidana yang dapat menyertainya. STRI ini merupakan surat izin melakukan praktek.
“Saat ini aparat penegak hokum, baik kepolisian maupun jaksa mulai melirik. Saat melakukan kegiatan praktek tidak ada STRI, akan melakukan pemeriksaan. Ketika seorang Insinyur tidak memiliki STRI dianggap ilegal,” tegasnya.
Adapun cakupan bidang yang dapat ikut dalam mendapatkan STRI, meliputi Badan Kejuruan Teknik Informatika, Metalurgi, Material, Kewilayahan dan Perkotaan, Perkeretaapian, Nuklir, Industri, Lingkungan, Fisika, Arsitektur, Pertambangan, Perminyakan, Sipil dan Elektro.
“Total ada 24 BK dengan tambahan 3 BK, yakni Teknologi Perkapalan, Teknik Militer dan Teknik Perminyakan dan Geothermal,” sebutnya.
Rektor Universitas Kaltara ini menuturkan, adanya sosialisasi ini agar para ASN teknis dan pelaku konstruksi bisa mengikuti dan mengurus STRI Peralihan. Sebelum 17 April 2022, di mana masa berlaku hingga 3 tahun. Jika lewat waktu yang telah ditentukan, maka harus mengurus melalui proses regular. (kn-2)


