TANJUNG SELOR – Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tingkat daerah hingga pusat, sudah dilaksanakan 14 Februari lalu.
Pesta demokrasi berlanjut, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 27 November 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Disebutkan Pilkada akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 yaitu tepatnya pada 27 November 2024 yang akan digelar secara serentak.
Hal ini sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (Dengan Komisi II DPR) pada 24 Januari 2022 lalu dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. Bahkan dipastikan tidak ada gesekan antara tahapan yang tengah berjalan saat ini.
Menurut Suryanata, tahapan pemilu saat ini masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai jadwal. “Tahapan pemilu ini dilakukan secara bertahap, dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Setelah itu, kita akan menunggu hasil rekapitulasi di tingkat nasional,” terangnya, Jumat (23/2).
Suryanata menambahkan, sambil menunggu hasil rekapitulasi pemilu, tahapan Pilkada juga akan mulai berproses. Tahapan Pilkada ini dikoordinasikan oleh KPU RI secara nasional. Tentu ketika proses tahapan ini sudah dimulai, pihaknya akan fokus kepada tahapan tersebut.
KPU RI akan memanggil KPU Provinsi, untuk mengkonsolidasikan tahapan pelaksanaan Pilkada. Berbagai persiapan dan koordinasi untuk mengantisipasi adanya irisan tahapan yang berpotensi menimbulkan gesekan terus dilakukan.
“Sambil mengatur pelaksanaan tahapan pemilu, kita juga akan menyiapkan tahapan Pilkada. Untuk tahapan Pilkada yang beririsan dengan tahapan pemilu, itu akan dilanjutkan oleh komisioner yang baru,” ungkapnya.
Selain itu, data pemilih untuk Pilkada tidak hanya mengacu pada data pemilih yang ada saat ini. Ada potensi perubahan data pemilih, baik karena perpindahan maupun penambahan penduduk. Mekanisme pemutakhiran data pemilih, akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“KPU RI yang akan memutuskan hal ini, termasuk soal petugas atau badan ad hoc, yaitu PPK dan PPS. Apakah akan dilanjutkan atau direkrut ulang atau dievaluasi,” tuturnya. Ia berharap, tahapan Pemilu dan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan aman di Kaltara. (kn-2)


