Thursday, 30 April, 2026

Pasutri Ingin Dimasukkan ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mengembangkan kasus Human Trafficking yang terjadi. Dengan mengamankan 3 orang pelaku, masing-masing berinisial AF (27), AE (20) dan ME (20).

Ketiganya diamankan di Nunukan pada Minggu (13/2) sekira pukul 00.30 Wita. Pada Sabtu 12 Februari lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, personel Subdit IV Renakta  mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan PDAM Gang Tani, Nunukan ada beberapa orang yang ditampung. Diketahui terdapat dua orang yang ditampung dan tidak diketahui pemilik rumahnya.

“Informasi awal, ada orang yang ditampung dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Kombes Pol Jon Wesly Aryanto, kemarin (16/2).

Sekitar pukul  20.30 Wita, personel Subdit IV Renakta dipimpin AKP Bahtiar melaksanakan penggeledahan rumah dan diamankan dua pasangan suami istri berinisial SA (istri) dan HA (suami). Diduga akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dua orang tersebut diamankan di Mapolsek Sebatik, guna dilakukan pengembangan penyelidikan.

Pada Minggu 13 Februari, sekitar pukul 00.30 Wita diamankan AE. Berselang setengah jam kemudian, turut diamankan AF dan ME di sebuah kos. “Kita langsung mengamankan ketiganya dan diperiksa. Dua korban kita mintai keterangan. Sehingga kita bisa mendapatkan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Pihaknya juga tengah mengurus pemulangkan korban yang diketahui berasal dari Sulawesi Selatan. Modus pelaku memberangkatkan orang ke luar negeri secara ilegal dan tidak memiliki surat-surat administrasi yang jelas. “Ketiganya sudah berada di Mapolda Kaltara. Kemudian korban diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, untuk mengurus pemulangan ke daerah asalnya,” bebernya.

Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Untuk memastikan, ada tidaknya pelaku dan korban lain dari kasus ini. Pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan penyelundupan manusia. Sebagaimana Pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru