Monday, 27 April, 2026

Sabu 2 Kg Belum Terkirim ke Pare-Pare, Kurir Keburu Diciduk

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Armed) 18/Komposit Buritkang menggagalkan upaya penyelundupan sabu 2 kg asal Malaysia, sekitar 13.55 Wita, Rabu (16/2).

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Irawan mengungkapkan, operasi pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan inteligen. Terkait dugaan adanya sabu yang dikirim dari Kalabakan, Malaysia.

“Kita sempat perintahkan pemeriksaan di dermaga Sei Ular Kecamatan Seimanggaris. Saat digeledah, Danpos Sei Ular tidak menemukan barang itu,” ujarnya.

Namun tidak lama kemudian, diketahui ada sebuah speedboat dari Sei Ular menuju Nunukan. Yang diduga kuat membawa sabu. Koordinasi dilakukan dengan pos jaga Sei Kaca, agar tidak melakukan penggeledahan mendetail.

Lokasi laut dimungkinkan speedboat akan kabur dan barang buruan akan hilang. Sehingga Danpos Sei Kaca diperintahkan, agar membiarkan speedboat tersebut melanjutkan perjalanan sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Kita cegat di Tunon Taka, digeledah speedboat yang kebetulan ditinggalkan pemiliknya. Kita dapati sabu seberat dua kilogram, dalam ember plastik disamarkan dalam tumpukan gula pasir dan Milo Malaysia,” terangnya.

Tidak adanya tersangka, membuat operasi terus berlanjut. Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit kemudian berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan untuk melakukan pendalaman dan pengejaran.

“Hasilnya, kita mengamankan seorang laki-laki yang merupakan kurir dan sedang menunggu kiriman sampai di Pelabuhan Tunon Taka,” imbuhnya.

Pria yang sebagai kurir tersebut berinisial TM (48), warga Kota Sinjai, Sulawesi Selatan. TM merupakan seorang operator alat berat di Kalabakan Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp 20 juta untuk meloloskan barang haram tersebut dari Nunukan menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

“Dia baru terima RM 1000 atau sekitar Rp 3,5 juta. Perannya menerima sabu kiriman dan dibawa ke Pare-Pare,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing, 2 kg sabu, uang tunai RM 300, dompet cokelat, kartu vaksin, gula pasir Malaysia merek Pray kemasan 1 kg sebanyak 8 bungkus dan 6 bungkus Milo kemasan 500 gram.

Yudhi menegaskan, Satgas Pamtas RI – Malaysia akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendetail terhadap barang-barang bawaan penumpang speedboat yang melewati pos jaga.

“Kita bersama Satreskoba Polres Nunukan akan melakukan pendalaman kasus. Tangkapan ini menjadi sebuah kado juga bagi HUT 13 Yonarmed 18/Komposit,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru