Friday, 24 April, 2026

Pecandu Narkoba Bisa Difasilitasi untuk Rehabilitasi

TARAKAN – Jumlah penyalahgunaan narkotika di Tarakan, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Dari data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan tahun lalu, 30 pasien rawat jalan aktif yang menyelesaikan program 8-12 kali pertemuan. Kemudian pasien rawat jalan tidak aktif yang tidak sampai 8 kali pertemuan ada 6 pasien. Bahkan ada 6 pasien rawat inap, tersebar di Lido Bogor 3 orang, Galih Pakuan 1 orang dan Tanah Merah 2 orang. Tahun ini, sudah ada 3 pasien rawat jalan.

Kepala BNNK Tarakan Agus Susanto mengaku, sudah kerja sama dengan Baznas Tarakan, terkait pembiayaan rawat inap untuk rehabilitasi warga Kaltara. Dukungan Baznas ini setelah melihat banyaknya penyalahguna narkotika yang tidak memiliki biaya untuk rehabilitasi.

“Baznas akan mendukung pembiayaan jika ada warga Kaltara yang akan melakukan rawat inap rehabilitasi. Pengantaran ke Panti Rehabilitasi di Kaltim dan Sulawesi Selatan. Kalau dua tempat ini penuh, kami upayakan rujukan BNNK ke Lido Bogor,” terangnya, Senin (21/2).

Dari sisi pembiayaan akan dihitung, untuk biaya transportasi. Sedangkan biaya rehabilitasi gratis. Selama ini, kata dia, banyak warga yang tidak mampu terkendala biaya transportasi untuk rehabilitasi. Namun memiliki keinginan untuk sembuh dari kecanduan narkotika.

“Pengantaran ke tempat tujuan yang menjadi kendala warga tidak mampu,” ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi, warga datang ke BNNK untuk dilakukan komunikasi bersama ke Baznas. Setelah ada payung hukum, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit, tinggal menghitung biaya transportasi untuk tiket yang akan digunakan. Mulai dari keterangan RT, pasti yang menerangkan warga tidak mampu.

Sedangkan untuk pemula, yang hanya memerlukan rawat jalan tidak memerlukan biaya. Tahun lalu, dari BNNK Tarakan sudah ada beberapa kali merujuk pengguna ke panti rehabilitasi dengan biaya sendiri. Kendala meminta bantuan ke Baznas, diakuinya memang diperlukan adanya payung hokum. Untuk anggaran yang akan dikeluarkan Baznas berupa kerja sama tersebut.

Setelah ada kerja sama ini, akan melihat hasil asesmen. Dari data yang ada ini merupakan warga tidak mampu dan tinggal dikomunikasikan dengan Baznas. Selanjutnya, biaya pengobatan dan perawatan selama rawat inap di panti rehabilitasi, ditanggung negara.

“Sesuai dengan tingkat kecanduannya. Setiap orang tidak sama, ada yang tiga bulan, enam bulan sampai setahun. Terkait tempatnya, kami hanya memberikan gambaran ke keluarganya berupa rekomendasi. Mereka pilih yang mana, misalnya ada keluarga dimana, supaya bisa dipantau juga, pengawasan dari pihak keluarga,” bebernya.

Setelah keluar dari panti rehabilitasi, lanjut Agus, pengawasan dari orangtua maupun keluarga dan orang terdekat harus lebih maksimal. Untuk menghindari kembali ke lingkungan pecandunya. “Pengawasan dari pihak keluarga itu yang paling melekat. Jangan sampai setelah keluar, kembali ke komunitas semula,” pintanya.

Kepala Bazanas Tarakan Syamsi Sarman mengakui, hanya membantu biaya transportasi ke tempat rehabilitasi korban penyalahgunaaan narkoba. “Dengan syarat, warga tidak mampu dan jika keuangan Baznas tersedia untuk itu,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru