Monday, 13 April, 2026

Pelaku Usaha Bisa Dijerat UU Pangan

PRODUK asal Malaysia susah lepas dari wilayah Kalimantan. Khususnya di Kalimantan Utara, yang mana memiliki beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Impor produk sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Bahkan diperjualbelikan secara terang-terangan. Salah seorang pedagang produk Malaysia yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan mengaku, mendapatkan produk itu diperoleh dari Sungai Nyamuk, Sebatik Kabupaten Nunukan. Bukan didapatkan dengan pergi ke Malaysia, produk tersebut diangkut oleh kapal yang melewati jalur tikus.

“Diangkut di kapal. Tapi saya tidak tahu kapalnya. Yang membawa kapal tidak kenal. Karena orangnya berganti-ganti. Barang asal Malaysia dibawa oleh mereka, saya membeli di Sungai Nyamuk,” ucap pemilik toko kepada petugas, Kamis (24/2).

Sementara itu, Kanit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltara Ipda Jorgi Jidon mengaku, informasi itu kembali didengarnya. Setelah sebelumnya tidak ada barang ilegal yang masuk melalui jalur yang dimaksud.

Apalagi, sebelumnya sudah melakukan pemantauan masuknya barang Malaysia melalui jalur tikus. “Barang dari Sebatik dan itu keterangan pelaku usaha. Ini pengawasan sesuai wilayah. Kita perlu memetakan persoalan ini,” terangnya.

Lokasi yang disebutkan pelaku usaha, sempat bersih dari masuknya produk Malaysia. Pengawasan yang dilakukan memang sempat terhenti. “Sempat kita lakukan pengawasan di wilayah Sungai Nyamuk dan sempat terhenti kapal masuk ke wilayah Kaltara. Namun setelah kita berhenti pengawasan, kembali lagi mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku usaha bisa dikenakan Undang-Undang tentang pangan atau perlindungan konsumen. Sebab menjual produk ilegal yang bahkan bisa saja membahayakan. Selain memperhatikan kedaluwarsa, juga tidak memiliki izin impor.

Pelaku usaha, jika memang harus menjual produk luar. Maka harus memenuhi perizinan. “Di lapangan kita tahu banyak toko kecil, yang menjual produk Malaysia. Tapi tetap harus memiliki izin. Jika barang dari luar negeri, artinya mereka pelaku impor,” tuturnya.

Semua pihak, bukan hanya kepolisian harus mencari solusi atas persoalan ini. Sebab jika tidak ada solusi yang jelas, pelaku usaha hanya akan terus mengulang perbuatannya. Ke depan bisa dikenakan pidana. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru