Wednesday, 22 April, 2026

Pelapor Dugaan Penganiayaan Tak Penuhi Panggilan Polisi

TARAKAN – Bidang Propam Polda Kaltara telah menindaklanjuti kasus dugaan pemukulan oknum wartawan berinisial MA, yang dilakukan oknum polisi di bawah jajaran Polda Kaltara.

Namun, hingga dua pekan sejak dilaporkan 1 Maret lalu. Ternyata pelapor tidak memenuhi panggilan Polda Kaltara untuk dimintai keterangan. Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan pihak pelapor, usai kasus ini viral di media sosial. “Tapi, kalau dipanggil sampai tiga kali tidak dating. Ya sudah kami buat laporan apa adanya,” katanya, Senin (14/3).

Ia menjelaskan, dua orang yang disebutkan dalam laporan dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial HSB maupun saksi sudah dimintai keterangan. Saksi yang disebut MA ini, juga rekannya sesama wartawan berinisial AS. “HSB dan AS sudah kami mintai keterangan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, MA melaporkan HSB ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan. Dalam tangkapan layar Surat Penerimaan Surat Pengadulan Propam Nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan disebutkan pelapor yang beredar, berinisial MA mendatangi Propam Mabes Polri sekira pukul 15.35 WIB, pada 1 Maret lalu.

Dalam perihal surat tersebut, disebutkan pelapor memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum polisi yang merupakan anggota Polairud Polda Kaltara. Terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul menggunakan senjata api.

Dari informasi yang beredar, kejadian di rumah terlapor HSB di Jalan Mulawarman Tarakan pada 24 Februari lalu. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan MA ini dengan meminta keterangan pelapor, dan terlapor HSB maupun saksi AS. Terhadap MA sudah dikirimkan surat panggilan sekali, namun tidak hadir. Sedangkan AS dan HSB sudah dimintai keterangan.

“Paminal yang panggil. Kalau tak penuhi panggilan kami, ya akan dibuat laporan sesuai pemeriksaan yang sudah dilakukan. Hasil pemeriksaan dari keterangan HSB dan AS,” tuturnya.

Setelah dilaporkan ke Mabes Polri ini, HSB melalui kuasa hukumnya melaporkan MA ke Polres Tarakan atas dugaan pencemaran nama baik. Terhadap laporan HSB ini, Bid Propam menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Tarakan. “Kami hanya menindaklanjuti laporan dari MA ke Propam Mabes Polri,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru