Wednesday, 24 June, 2026

Pemasangan APK Harus Sesuai Titik

TANJUNG SELOR – Masa tahapan kampanye peserta Pemilu 2024 sudah mulai terlaksana sejak 28 November lalu. Penetapan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pun ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU Bulungan Nomor 234 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Kabupaten Bulungan dalam Pemilu 2024. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu difasilitasi KPU Bulungan, tetapi biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye ditanggung peserta pemilu.

Dikatakan Komisioner KPU Bulungan Divisi Hukum dan Pengawasan Chairulliza, pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. “Kita sudah mensosialisasikan dan koordinasikan dengan peserta pemilu. Termasuk penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye, hasil rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait,” terang Rully—sapaan akrab Chairulliza, kemarin (30/11).

Dia juga mengatakan, jika ditemukan ada pemasangan alat peraga kampanye tidak pada titik yang sudah ditentukan. Maka, hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan untuk menindaklanjuti. Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Apabila peserta pemilu melanggar, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah dijatuhkan sanksi alat peraga kampanye pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta pemilu. Alat peraga kampanye tak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menanggapi, ketika ada pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai titik yang ditentukan. Pihaknya akan memberitahu peserta pemilu untuk bisa dicabut terlebih dahulu. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan ditertibkan.

“Setidaknya kita sampaikan dulu secara persuasif kepada peserta pemilu,” ujarnya.

Memasuki masa tahapan kampanye ini, Bawaslu Bulungan mengakui siap karena telah memberikan bimbingan teknis mulai tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan. Dalam mengantisipasi adanya pelanggaran atau sengketa saat pelaksanaan kampanye, diakui Dwi, hal itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu.

“Peserta pemilu agar selalu berkoordinasi dengan Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa,” imbuhnya.

Dwi pun menekankan, ketika ingin melaksanakan kampanye baik pertemuan secara terbatas maupun terbuka. Segera mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepolisian. Sehingga, saat melaksanakan kampanye peserta pemilu sudah mengantongi STTP tersebut. Jika tak mengantongi STTP, maka Bawaslu berhak untuk membubarkan atau menghentikan kampanye tersebut. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru