TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan memfasilitasi penyelesaian polemik pengelolaan lahan plasma yang ada di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Polemik itu antara pemilik lahan dengan pihak koperasi. Dalam hal ini dikelola PT Prima Tunas Kharisma. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Bulungan Kilat, Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, perwakilan perusahaan dan masyarakat. Pertemuan tersebut berjalan alot, yang diagendakan mulai pagi dan berakhir sore hari.
Kilat menyarankan, agar perusahaan mengizinkan pemilik lahan mengambil alih pengelolaannya. Dikarenakan, ini sudah menjadi kewenangan masyarakat, yang merupakan pemilik lahan.
“Jika pembagian hasil tak ada kesepakatan, maka berikan saja pemilik lahan mengelola kebunnya. Mungkin ini yang bisa jadikan solusi,” ujar Kilat, Selasa (31/5).
Pasalnya, dari pernyataan para pemilik lahan telah menyanggupi kewajiban pembayaran utang di perbankan. Yang digunakan untuk pembangunan kebun. Apabila perusahaan tidak memberikan izin kepada masyarakat, untuk mengelola lahan plasma tersebut. Harusnya dilakukan negosiasi untuk mendapatkan solusi atas permasalahan itu.
Perihal pembagian keuntungan, menurut Politisi Partai Gerindra ini, antara pekerja dengan perusahaan belum ada titik terang. Dikarenakan dari perusahaan menginginkan persentase pembagiannya dihitung berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sedangkan dari pemilik lahan menginginkan berdasarkan penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, solusinya nanti akan diambil sikap tegas oleh pemerintah daerah. “Untuk menyelesaikan persoalan ini perlu tindakan tegas. Jangan sampai ini berlarut-larut,” harapnya.
Dari hasil pertemuan yang telah terlaksana, ada beberapa rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah daerah. “Rekomendasinya akan kita sampaikan ke Bupati Bulungan. Itu akan disampaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dikatakan Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, persoalan antara pekerja dan perusahaan ini sudah sejak lama. Bahkan pernah dilakukan audit, sampai melibatkan semua unsur Forkopimda. Saat dilakukan audit, perusahaan legowo dari hasil tersebut ada rekomendasi.
Salah satu persoalan, karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh anggota koperasi terlalu lama tidak dilaksanakan. “Sebenarnya kalau rapat pada inti pembahasan, sebagaimana hasil pembicaraan di Desa Long Tungu beberapa waktu lalu. Keputusan rapatnya bisa dikerucutkan,” tutur Ingkong.
Akan tetapi, lanjut Ingkong, saat mulai pembahasan awal sudah melebar. Mulai dari keabsahan, pembentukan koperasi, dan hal lain yang berkaitan. Sehingga pembahasan makin berkembang. Kesimpulan dari pembahasan tersebut, mengenai pembagian hasil.
Keterangan masyarakat sejak tahun 2017 silam, sudah ada hasil dari lahan plasma ini. Tetapi sampai sekarang, masyarakat belum mendapatkan pembagian hasil tersebut. Sisanya yang menjadi hak masyarakat mencapai 20 persen.
“Dari hasil audit, sudah kita ketahui setiap koperasi dana yang diterima akan ditentukan saat dilangsungkan RAT,” jelas Ingkong.
Saat RAT tersebut, akan ditentukan pola pembagiannya. Apakah kemudian akan dibagi rata, terhadap seluruh masyarakat desa atau berdasarkan Calon Penerima Plasma (CPP).
“Jadi pembahasan hari ini (kemarin, Red) sistem bagi hasilnya 80-20 persen. Dari hasil lahan plasma. Dari 20 persen ini yang diminta masyarakat, kalau bisa dinaikkan menjadi 30 persen. Jadi 70 persennya untuk pembayaran utang dan operasional,” ungkapnya.
Utang tersebut merupakan ganti rugi keuangan perusahaan, yang sudah berproduksi sejak tahun 2017. Sebelum produksi, keuangan perusahaan yang digunakan sejak awal bangun plasma. (kn-2)


