TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) memantau tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor:045.4/1970/DISHUB/GUB tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Penataan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebagai langkah sterilisasi area pelabuhan. Hal itu sudah terlaksana sejak 14 Januari lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltara Andi Nasuha mengaku, hingga kini masih berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
“Penataan pelabuhan tengah berjalan. Bahkan pembatasan kendaraan yang masuk ke pelabuhan tetap kita pantau,” terang Nasuha, Rabu (25/1).
Pelabuhan tersebut secara bertahap akan disterilisasi. Mulai dari keluar masuk kendaraan, hingga fasilitas yang ada di dalam pelabuhan. Apalagi, pembatasan kendaraan sejauh ini masih menjadi pro kontra.
“Yang bisa masuk hingga dermaga hanya kendaraan tertentu,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan, kendaraan pribadi tidak bisa masuk. Hanya kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan masuk ke dalam pelabuhan hingga menuju dermaga. Namun fakta di lapangan, terdapat kendala.
Ia mengakui, yang menjadi aturan belum tentu sesuai penerapan. Masih ada masyarakat yang belum memahami aturan yang dibuat Pemprov Kaltara. “Di lapangan biasanya tidak sesuai yang diatur. Ada yang tetap masuk menggunakan kendaraan pribadi. Padahal jelas sudah diatur bahwa tidak boleh, kecuali kendaraan tertentu. Hingga terjadi sedikit perdebatan di lapangan,” tuturnya.
Menurut Nasuha, hal itu secara perlahan harus dibenahi. Apalagi saat ini, untuk penumpang telah disediakan drop zone. Ada area khusus penumpang yang nantinya akan dijemput menggunakan bus khusus penumpang hingga ke dermaga.
Dishub berharap pelabuhan steril dari kendaraan pribadi masyarakat. Kalau untuk penerapannya, ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mematuhi. Tinggal masyarakat secara umum yang perlu diberikan pemahaman.
Untuk pengawasan, ia berharap pihak UPT Pelabuhan Tengkayu I Tarakan bisa maksimal. Bahkan, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seharusnya tidak ada di area pelabuhan. “Untuk PKL dalam aturannya tidak ada. Tapi pada kenyataannya masih ada yang berjualan. Ini akan kita benahi juga,” tuturnya. (kn-2)


