Tuesday, 21 April, 2026

Pemberian Makan Bagi Tahanan Sudah Sesuai Prosedur

TANJUNG SELOR – Saat menjalani persidangan perdana perkara tambang emas ilegal atau ilegal mining pada 28 Juli lalu, dengan terdakwa Hasbudi, sempat mengeluhkan sakit. Terdakwa yang merupakan oknum polisi tersebut, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Kepada Majelis Hakim, terdakwa mengungkapkan bahwa kondisi sakit yang diderita karena keterlambatan diberi makan di Rutan Polres Bulungan. Hal itupun ditanggapi Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T. P. P Siregar. Dia menegaskan, tahanan yang mengeluhkan sakit telah dilakukan cek kesehatan. Karena di Polres Bulungan telah disiapkan tim kesehatan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan di Polres Bulungan. Hasilnya semua itu (kesehatannya) normal,” terang Kapolres, belum lama ini.

Menurut Ronaldo, apabila ada tahanan yang sakit akan dilakukan pemeriksaan. Jika tahanan terbukti sakit, maka dibawa ke rumah sakit. “Kalau untuk tahanan Hasbudi, statusnya  dititipkan. Jadi kita sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Soal keluhan para tahanan, terkait waktu pemberian makanan yang diklaim terlambat. Diakui Kapolres, pemberian makanan bagi tahanan sudah ada ketentuan. Jajaran kepolisian tidak keluar dari koridor regulasi tersebut.

“Kita sudah punya ketentuan, soal jatah makanan dan tidak pernah lambat. Keterambatan diberi makanan, saat status seorang itu tahanan dan tidaknya tentu berbeda. Saat seseorang masuk di rumah tahanan, maka prosedur yang berlaku  diatur semua,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, hak-hak tahanan sudah diatur dan tidak ada satupun yang dilanggar. “Kita memberikan makanan sesuai porsinya. Memang makanan yang diberikan oleh dinas, sesuai anggaran negara yang disediakan. Dua kali dalam sehari sesui indeks makanan yang disiapkan,” jelasnya.

Jadwal pemberian makanan bagi tahanan, dua kali dalam sehari. Yakni pada pukul 11.00 Wita- 12.00 wita. Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita-18.00 Wita.

Ronaldo menegaskan, pemberian makanan dan sejenisnya harus disiplin, sesuai waktu yang ditentukan. Termasuk, para tahanan tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler ketika berada dalam Rutan.

Berkaitan adanya keluhan dari Penasihat Hukum (PH) Hasbudi, ketika hendak besuk kliennya. Kata Kapolres, jam besuk tahanan diperbolehkan. Itu sudah sesuai hak  tahanan, selama ada aturan pelaksanaan tentang bagaimana menggelola tahanan dan barang bukti.
“Belum ada satu hal pun yang tidak kami berikan, jika itu memang hak tersangka. Termasuk ketentuan bertemu dengan PH, itu boleh tapi ada jadwal yang diatur,” kata Kapolres.

Termasuk kunjungan oleh keluarga, jam besuk diatur seminggu dua kali, yakni Selasa dan Kamis. “Silakan melihat prosedur yang berlaku di Polres Bulungan, supaya tidak dipersepsikan berbeda. Justru kami tertib dalam hal aturan,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru