TANJUNG Selor yang saat ini masih menjadi Ibu Kota Kabupaten Bulungan dan berstatus sebagai kecamatan. Tengah diupayakan bisa mekar menjadi Kota Tanjung Selor atau tepatnya menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Saat ini, pemekaran Tanjung Selor masih terkendala moratorium dan kesiapan desa atau kelurahan yang ada. Untuk mendukung itu, usulan-usulan pemekaran desa atau kelurahan sudah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan.
Kepala DPMD Bulungan Mahmuddin mengungkapkan, memiliki target ada 20 desa atau kelurahan yang dimekarkan di Tanjung Selor. Bahkan sudah memetakan daerah yang bisa dimekarkan. Hal itu sesuai usulan-usulan desa atau kelurahan ke DPMD Bulungan untuk dimekarkan.
Dengan menjadikan Tanjung Selor yang memiliki 20 desa atau kelurahan, dirasa cukup untuk mempercepat DOB Tanjung Selor. “Jadi ada yang diusulkan desa atau kelurahan. Ada juga yang inisiatif dari kami,” ungkapnya, Senin (29/8).
Sejumlah desa atau kelurahan yang rencananya akan dimekarkan, seperti Jelarai yang bisa dimekarkan menjadi empat kelurahan. Kemudian Tanjung Selor Timur, di mana Sepunggur menjadi wilayah yang akan dimekarkan berdasarkan inisiatif dari DPMD Bulungan.
Selanjutnya, Teluk Selimau, Tanjung Rumbia yang juga usulannya masuk di DPMD Bulungan. Ada juga Tanjung Selor Hilir, bisa dimekarkan menjadi empat kelurahan dan itu sudah dengan kelurahan induk. Desa Apung, ada Bukit Indah yang juga akan dimekarkan.
“Jadi yang menjadi inisiatif kita itu berupa wilayah Sepunggur. Sisanya dari usulan masing-masing desa atau kelurahan,” ungkap Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, prosesnya masih cukup panjang. Sebab setelah usulan masuk di DPMD Bulungan, selanjutnya akan melakukan verifikasi. Baik secara administrasi maupun faktual di lapangan. Saat ini desa sudah pengusulan dokumen ke DPMD Bulungan. Kemudian DPMD Bulungan, melakukan verifikasi seperti jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa dalam satu desa atau kelurahan, batas wilayah dan lainnya.
Apalagi persoalan lahan menjadi rawan dan masalah jika tidak selesai. Maka dari itu, perlu dilakukan verifikasi di lapangan, untuk mengetahui lahan serta batas wilayah.
“Verifikasi dan seluruh dokumen lengkap, maka akan diteruskan ke DPRD Bulungan. Ditargetkan tahun ini sudah masuk DPRD Bulungan. Pembahasan sudah 100 persen dan dokumen pun telah masuk. Kita sedang proses,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kaltara Rusianto mengaku belum menerima adanya usulan dari Bulungan. Pihaknya siap jika ada usulan dari Bulungan mengenai pemekaran desa atau kelurahan. Apalagi, yang akan mengeluarkan nomor registrasi desa atau kelurahan, yakni Pemprov Kaltara.
“Belum ada usulan masuk di kita. Mungkin di Bulungan masih proses. Kita tunggu saja, jika ada maka akan diproses,” singkatnya. (kn-2)


