NUNUKAN – Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, menghibahkan 733 karpet dan 3 lembar sajadah, hasil tegahan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Selasa (14/6).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kukuh Sumardono Basuki mengatakan, barang itu merupakan hasil 26 kali tegahan yang dilakukan KPPBC Nunukan pada medio Juli 2019 hingga Juni 2022.
Bea Cukai Nunukan berkomitmen, dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara. “Dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” jelasnya.
Karpet ilegal asal Malaysia yang ditegah tersebut, termasuk barang terbatas dan terlarang. Karena merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan. Saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah Indonesia), tidak ada dokumen impor sebagaimana dipersyaratkan.
“Karpet maupun sajadah termasuk dalam komoditi TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Yang pada saat impornya wajib dilengkapi dokumen dari instansi LS (Laporan Surveyor),” ungkapnya.
Hal ini melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006. Bea Cukai memperkirakan, barang tegahan tersebut bernilai sekitar Rp 260.300.000.
“Akibat pemasukan ilegal ini, potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam impor sebesar Rp 72.744.000,” sebutnya.
Perkara hibah dan penyerahan barang tegahan kepada Pemkab Nunukan, telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Dengan Nomor S-12/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Kukuh juga mengatakan, rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik. Yang dilakukan Bea Cukai Nunukan, dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di Kabupaten Nunukan.
Diharapkan bisa menjadi pesan positif, sekaligus edukasi ke masyarakat yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dalam sambutannya menjelaskan, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang begitu terbuka, memiliki garis perbatasan darat dan laut yang panjang. Mulai dari Krayan, Lumbis, Sebatik, Seimanggaris, hingga Nunukan. Sehingga menimbulkan potensi terjadinya berbagai tindak kejahatan di bidang kepabeanan, baik skala kecil maupun besar.
“Meskipun sosialisasi maupun upaya-upaya penindakan secara tegas oleh aparat keamanan terus dilakukan. Namun karena tergiur oleh iming-iming keuntungan yang besar, maka tindak penyelundupan sampai sekarang masih kerap terjadi,” tutur Laura.
Laura memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap Bea Cukai, untuk memberikan efek jera bagi pelaku penyelundup barang ilegal. “Perlu adanya tindakan tegas dalam bentuk pemberian kukuman kepada para pelaku kejahatan, dan perampasan barang bukti. Demi mencegah kejahatan dilakukan terus menerus, dan berulang di masa-masa mendatang,” harapnya. (kn-2)


