TARAKAN – Perkara Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pertokoan THM (Tempat Hiburan Masyarakat) Tarakan, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Awalnya kasus ini sempat dimenangkan para tenant, yang mempertahankan HGB. Agar tetap dapat berjualan di kawasan THM. Namun, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali mengajukan kasasi, sehingga proses hukum masih terus bergulir.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan Sofyan menjelaskan, saat ini proses hukum sedang berjalan. Meminta semua pihak agar sabar menunggu keputusan.
“Jadi nanti hasilnya kita tunggu saja. Lama tidaknya tergantung juga ya, kita tunggu saja PN (Samarinda) kasasi sudah. Bisa dua bulan atau tiga bulan hasilnya keluar,” terangnya, Senin (6/6).
Saat ini, pihaknya enggan berkomentar lebih detail mengenai keputusan dari kasasi yang sudah diajukan. Hanya saja, pemkot masih fokus dan mengikuti proses hukum yang ada.
“Kalau bicara misal (menang) saya tidak bisa jawab. Karena hukum tidak bisa pakai misal. Kami ikuti saja jalur hukum. Memang ini negara hukum harus ikuti aturan mainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasus ini sudah lama bergulir. Terhitung semenjak ia menduduki jabatan Kabag Hukum Pemkot Tarakan, kasus ini sudah berjalan.
“Kami hanya sidang saja, kemudian untuk upaya juga sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau mau berkomunikasi itu hak setiap orang, silakan ke pimpinan kami saja,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tenant THM Tarakan Ferry menyebut proses hukum ini berjalan cukup lama. Saat ini pihaknya masih tetap membangun usaha di atas tanah yang mereka beli beberapa waktu silam.
“Kami punya HGB dan sertifikat. Kami beli bukan sewa. Ya kita tunggulah keputusan pengadilan, bagaimana kalau sementara ini kita masih pakai (bangunannya). Karena kita yang punyakan,” tuturnya.
Terkait jika nantinya pemenang atas kasasi ini merupakan pihak Pemkot Tarakan. Ia menegaskan, akan kembali mengajukan kasasi. “Ya kasasi lagi, sampai selesailah. Kalau kita terima kita diusir nanti,” tegasnya. (kn-2)


