Tuesday, 21 April, 2026

Penerbitan Sertifikat Terkendala Perubahan RTRW

TARAKAN – Hal yang menjadi kendala dalam penerbitan sertifikat di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, salah satunya terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lahan warga yang sudah mengajukan permohonan sertifikat, apabila masuk kawasan hutan lindung, hutan kota atau wilayah yang terlarang. Maka, penerbitan sertifikat akhirnya tertahan.

Ada beberapa permohonan yang sudah dalam bentuk Pemetaan Bidang Tanah (PBT). Ada yang bersinggungan dengan kawasan milik pemerintah, namun tidak sampai 100 persen. “Tahun 2021 lalu di bulan September, ada perubahan RTRW. Sementara peta bidang tahun 2020. Jadi otomatis ada perubahan. Kalau masuk kawasan hutan, otomatis ditahan dulu, biarpun ada PBT,” ujar Ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Iskandar Zulkarnain, Rabu (6/7).

Kebanyakan lahan yang gagal disertifikatkan berada di Kecamatan Tarakan Utara. Biasanya wilayah yang menjadi lokasi permohonan sertifikat, baru diketahui masuk dalam kawasan yang dilarang terbit sertifikat. Setelah hasil pertemuan di tingkat Kelurahan.

“Dari pertemuan di Kelurahan itu ada saja, contohnya Kelurahan Juata laut, Kecamatan Tarakan Utara dan Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Timur. Jadi, dikeluarkan dan kami terpaksa tidak bisa terbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Selain masuk dalam kawasan yang tercantung di perubahan RTRW. Ada juga masalah penerbitan sertifikat, karena lahannya masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Banyak terdapat di Kelurahan Kampung Satu dan Kampung Empat.

Memastikan lahan bukan masuk WKP, BPN akan bersurat ke Pertamina. Untuk menanyakan status lahan, masuk dalam aset negara atau tidak. Lahan yang masuk WKP, akan menjadi aset negara atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Rata-rata permohonannya peta bidang di tahun 2018 atau 2017, jarang ada di peta bidang 2020. Jadi, mereka datangnya tidak satu hamparan, tetapi satu persatu. Kalau sudah ada permohonan dan ada di peta ternyata WKP, kami surati dulu Pertamina,” bebernya.

Sebenarnya, untuk memastikan lahan ini WKP atau tidak bukan tugas BPN. Melainkan dari Pertamina yang mempertahankan asetnya, dengan aktif menandai lahannya. Agar memperkecil kemungkinan warga masuk. Namun, BPN melindungi aset negara ini dengan memastikan status lahan.

Setelah dipastikan merupakan aset negara, masyarakat ada yang membantah dan mengajukan keberatan. Namun, BPN menyarankan untuk menanyakan langsung status lahan ke Pertamina.

“Kami hanya membantu masyarakat dan Pertamina. Seharusnya masyarakat sendiri yang menanyakan ke Pertamina atau Pertamina yang menandai. Bukan hanya PTSL yang rutin kami kerjakan. Tetapi ada saja permohonan yang masuk. Jadi itu pekerjaan rutin, menanyakan aset bukan dan kami berikan koordinatnya,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru