Tuesday, 28 April, 2026

Pengambilan JHT bagi Tenaga Kerja, Masih Pakai Regulasi Lama

TARAKAN Mesti Menteri Tenaga Kerja masih lakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedianya, Permanaker ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang.

Menunggu hasil revisi, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 untuk syarat dan proses pencairan JHT. Hal itupun diakui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar mengatakan. Karena, regulasi yang disampaikan terkait Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku Mei mendatang.

“Terkait pengambilan JHT, kami melaksanakan masih sesuai aturan lama. Karena Permenaker Nomor 2 itu berlaku Mei. Informasi yang sudah tersampaikan akan direvisi kembali. Tapi, masih menunggu Kementerian Tenaga Kerja langsung,” jelasnya, Sabtu (5/3).

Dengan aturan lama, berarti tenaga kerja yang akan mencairkan JHT tidak lagi menunggu usia 56 tahun. Setelah pekerja tidak bekerja lagi, bisa melakukan pencairan JHT. Syaratnya, tenaga kerja tidak aktif bekerja, sudah memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggalkan Indonesia dan menjadi Warga Negara Asing (WNA) atau meninggal dunia.

Jika masih merupakan pekerja aktif, kepersertaan tenaga kerja sudah minimal 10 tahun. Maka bisa melakukan pencairan 10 atau 30 persen. Misalnya 10 persen untuk konsumtif, seperti kebutuhan mendesak.

Dari informasi di media, lanjut Rina, Presiden meminta agar Menteri Tenaga Kerja menarik kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini masih dilakukan pembahasan kembali Permenaker terbaru, terkait pencairan JHT. “Kami juga menunggu hasil akhir dari pemerintah. Tapi, kalau tenaga kerja mau cairkan JHT, kami siap beri pelayanan,” ungkapnya.

Selain JHT, pekerja yang sudah tidak bekerja bisa mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak Februari lalu. Syarat JKP, apabila tenaga kerja mendapatkan PHK dari perusahaan. Ada link yang bisa diakses tenaga kerja, untuk mendapatkan informasi terkait JKP.

JKP merupakan salah satu upaya pemerintah membantu mensejahterakan pekerja, yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Jika tenaga kerja mengalami PHK, bisa langsung mendatangi BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada pekerja di Tarakan yang melaporkan PHK dan mendaftar JKP. Apalagi sejak aturan JKP ini diberlakukan.

“Ada uang tunai selama 6 bulan, pelatihan kerja dari pemerintah dan akses mendapatkan informasi lapangan pekerjaan. Melaporkan diri dulu ke BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan sudah mendapatkan PHK dari perusahaan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru